ADVERTISEMENT
Informasinasional.com
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita
No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita
No Result
View All Result
Informasinasional.com
No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita

YLBHI Kecam Jokowi Terbitkan Perppu Saat MK Putuskan UU Ciptaker Inkonstitusional

30/12/2022 12:19
in NASIONAL
0
0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Ketua YLBHI Muhammad Isnur saat menggelar aksi tolak RKHUP di depan Gedung DPR RI, Jakarta Pusat, Senin (5/12/2022). [Suara.com]
Informasinasional.id – JAKARTA.Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) mengecam Presiden Joko Widodo atau Jokowi yang menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Perppu itu dianggap YLBHI sebagai akal-akalan Jokowi untuk menghindari putusan MK soal UU Cipta Kerja yang dinyatakan inkonstitusional sementara.

Ketua Umum YLBHI Muhammad Isnur mengatakan bahwa seharusnya Jokowi mengeluarkan Perppu pembatalan UU Cipta Kerja sesaat setelah UU Cipta Kerja disahkan lantaran masifnya penolakan yang datang dari masyarakat. Namun, kala itu Kepala Negara malah meminta masyarakat yang menolak UU Cipta Kerja untuk mengajukan judicial review ke MK.

Mengikuti arahan Jokowi, masyarakat pun mengajukan ke MK. Hasilnya, MK nyatakan kalau UU Cipta Kerja inkonstitusional. Pembuat undang-undang diminta MK untuk melakukan perbaikan dalam tenggat waktu yang ditentukan.

“Saat MK memutuskan UU Cipta Kerja inkonstitusional, presiden justru mengakalinya dengan menerbitkan Perppu,” kata Isnur dalam keterangan tertulisnya, Jumat (30/12/2022), sesuai dilasir Suara.com.

“Perintah Mahkamah Konstitusi jelas bahwa pemerintah harus memperbaiki UU Cipta Kerja, bukan menerbitkan perppu,” tambahnya.

Isnur juga menyatakan kalau dalam putusannya MK melarang pemerintah membentuk peraturan-peraturan turunan pelaksana dari UU Cipta Kerja yang dinyatakan inkonstitusional bersyarat.

“Tetapi dalam perjalanannya Pemerintah terus membentuk peraturan turunan tersebut,” ucapnya.
Karena itu, YLBHI mendesak Jokowi untuk mencabut Perppu Nomor 2 Tahun 2022. Mereka juga menuntut Jokowi melaksanakan Putusan MK Nomor 91/PUU-XVIII/2020 dengan melakukan perbaikan UU Cipta Kerja dengan syarat-syarat yang diperintahkan MK.{Suara.com}
Editor : Misno
Post Views: 277
Baca juga  Bupati Yulianto Dampingi Gubernur Mahyeldi Sambut Menko Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan di Sumbar
Tags: #YLBHI Ungkit #Jokowi Terbitkan #Perppu Saat #MK Putuskan #UU Ciptaker #Inkonstitusional
Previous Post

Syah Afandin Terima Anugrah Sahabat Pers Sumut

Next Post

Ferdy Sambo Cabut Gugatan ke Presiden dan Kapolri soal Pemecatan Dirinya

Next Post

Ferdy Sambo Cabut Gugatan ke Presiden dan Kapolri soal Pemecatan Dirinya

Discussion about this post

BERITA TERBARU

Dugaan Penyelewengan Dana Desa Balohao Yang 3 M “HOAX”, Begini Pernyataan BPD

Dugaan Penyelewengan Dana Desa Balohao Yang 3 M “HOAX”, Begini Pernyataan BPD

17/10/2025 06:16
Disnaker Soroti PHK Wahyuddin, Eks Karyawan PT Midi Utama

Disnaker Soroti PHK Wahyuddin, Eks Karyawan PT Midi Utama

17/10/2025 04:34
Lurah Rappokalling Gandeng Rumah Zakat Salurkan Bantuan untuk Janda Dhuafa dan Lansia

Lurah Rappokalling Gandeng Rumah Zakat Salurkan Bantuan untuk Janda Dhuafa dan Lansia

17/10/2025 03:57
Peringati Hari Pangan Sedunia, Pemkab Pasaman Barat Gelar GPM

Peringati Hari Pangan Sedunia, Pemkab Pasaman Barat Gelar GPM

17/10/2025 03:59

Follow Us

Informasinasional.com

Informasi Yang Menambah Wawasan

KURS BANK INDONESIA (BI)

KATEGORI

  • ADVETORIAL (33)
  • AGRIBISNIS (45)
  • BERITA VIDIO (36)
  • DAERAH (2,536)
  • Desa Kita (8)
  • EKONOMI (592)
  • HUKUM (1,011)
  • INSFRASTRUKTUR (300)
  • INTERNASIONAL (521)
  • KRIMINAL (437)
  • KULINER (40)
  • NASIONAL (706)
  • OLAHRAGA (639)
  • OPINI (39)
  • OTOMOTIF (40)
  • PERISTIWA (1,247)
  • PILKADA (64)
  • POLITIK (499)
  • RAGAM (169)
  • TRENDING (2,019)
  • UMUM (629)
  • VIDIO (13)
  • REDAKSI
  • ABOUT-US
  • PEDOMAN MEDIA SIBER

© 2023 Informasinasional.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita

© 2023 Informasinasional.com