INformasinasional.com, DELI SERDANG — Peredaran narkotika jenis ganja dari Aceh menuju Medan kembali digagalkan. Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumatera Utara menyita 169,6 kilogram ganja dalam pengungkapan didua lokasi berbeda di Kabupaten Deli Serdang. Selain menyita barang bukti dalam jumlah besar, polisi juga meringkus tiga orang yang diduga terlibat dalam jaringan pengiriman dan penerimaan ganja tersebut.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut Kombes Andy Arisandi mengatakan, total ganja yang berhasil diamankan mencapai 169.600 gram. Pengungkapan dilakukan pada Sabtu, 8 Agustus 2026.
“Jumlah keseluruhan (ganja) 169.600 gram,” kata Andy Arisandi, Minggu (9/8/2026).
Berawal dari Informasi Pengiriman dari Aceh
Pengungkapan bermula ketika polisi menerima informasi mengenai adanya pengiriman ganja menggunakan mobil dari Aceh menuju Medan.
Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti petugas dengan melakukan penyelidikan. Sekitar pukul 16.45 WIB, polisi menghentikan satu unit mobil Toyota Avanza yang melintas di Dusun X, Jalan Pelita, Desa Medan Krio, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang.
Didalam kendaraan tersebut terdapat dua orang. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 65 bungkus ganja yang disimpan dalam dua karung goni.
Total berat ganja yang ditemukan didalam mobil mencapai 52 kilogram.
“Dari penggeledahan mobil, tim berhasil menemukan dua karung goni yang didalamnya terdapat 65 bungkus bal lakban warna cokelat yang diduga berisikan ganja dengan berat 52.000 gram,” jelas Andy.
Dua orang yang berada didalam mobil langsung diamankan. Keduanya berinisial RD (43) dan MJ (41), yang diketahui merupakan warga Provinsi Aceh.
Pengakuan Dua Kurir Buka Jejak kelokasi Kedua
Polisi tidak berhenti pada penangkapan kedua pelaku. Dari pemeriksaan awal, RD dan MJ mengaku memperoleh ganja tersebut dari seseorang di Aceh Timur dan diperintahkan untuk mengantarkannya.
Petugas kemudian melakukan pengembangan ke sebuah perumahan dikawasan Jalan Pelita.
Langkah tersebut membuahkan hasil. Polisi menangkap seorang pria berinisial YJ (36) yang diduga menerima ganja dari dua pelaku sebelumnya.
Dari penggeledahan dilokasi kedua, petugas menemukan tumpukan ganja dalam beberapa wadah berbeda.
Barang bukti yang disita terdiri atas,
1 kardus berisi 57,6 kilogram ganja,
1 keranjang plastik berisi 40,8 kilogram ganja, 1 kardus berisi 18,4 kilogram ganja, 1 ember berisi 800 gram ganja.
Jika digabungkan dengan barang bukti yang ditemukan didalam mobil, total ganja yang berhasil diamankan Ditresnarkoba Polda Sumut mencapai 169,6 kilogram.
“TKP kedua ini merupakan hasil pengembangan,” kata Andy.
Pengungkapan tersebut kini menjadi pintu masuk bagi polisi untuk mendalami lebih jauh rantai distribusi ganja dari Aceh menuju Sumatera Utara, termasuk pihak lain yang diduga terlibat dalam jaringan tersebut.*
Editor: Misno






Discussion about this post