INformasinasional.com, BEKASI – Kecelakaan maut truk molen di Jalan Cut Mutia, Kelurahan Sepanjang Jaya, Kecamatan Rawalumbu, Kota Bekasi, yang merenggut enam nyawa, memasuki babak hukum baru. Polisi menetapkan pengemudi truk berinisial TM sebagai tersangka setelah kendaraan yang dikemudikannya menghantam belasan orang yang tengah menunggu bus dihalte.
Penetapan tersangka itu dilakukan setelah penyidik menggelar perkara pada Senin (2/11/2026). Sehari sebelumnya, Minggu (1/11/2026) malam, status penanganan kasus telah ditingkatkan dari penyelidikan kepenyidikan. Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) juga telah dikirimkan kepada Kejaksaan Negeri Kota Bekasi.
Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Putu Kholis Aryana menegaskan, TM kini menjalani pemeriksaan dalam kapasitasnya sebagai tersangka.
“Menetapkan TM, pengemudi truk molen yang terlibat kecelakaan di Jalan Cut Mutia, Kelurahan Sepanjang Jaya, Kecamatan Rawalumbu, sebagai tersangka,” kata Putu dalam keterangannya, Senin (2/11/2026).
Berdasarkan hasil pendalaman sementara, truk molen bernomor polisi B 9548 MV itu melaju dari arah Universitas Islam 45 (Unisma) Bekasi menuju Rawa Panjang.
Saat melintasi jalan menurun dijembatan depan kampus Bina Sarana Informatika (BSI), kendaraan diduga mengalami malafungsi sistem pengereman. Kondisi tersebut membuat truk tidak terkendali hingga pengemudi kesulitan menguasai kendaraan.
Truk kemudian oleng kekiri dan menghantam tembok pembatas kampus. Namun, benturan tersebut tidak menghentikan laju kendaraan. Truk terus melaju dan menabrak warga yang berada dihalte serta didepan bangunan disisi kiri jalan.
Upaya pengemudi mengarahkan kendaraan ketembok untuk menghentikan laju truk dilaporkan tidak berhasil. Akibatnya, belasan orang yang berada dilokasi menjadi korban dalam kecelakaan yang terjadi pada Minggu (1/11/2026), sekitar pukul 16.30 WIB.
Dugaan gangguan rem menjadi salah satu aspek penting yang didalami penyidik untuk mengungkap penyebab kecelakaan. Kepastian mengenai faktor penyebab serta tanggung jawab hukum dalam perkara ini harus didasarkan pada hasil penyidikan dan pembuktian.
Enam Orang Meninggal Dunia, Enam Lainnya Luka-luka
Kecelakaan tersebut mengakibatkan enam orang meninggal dunia dan enam lainnya mengalami luka-luka. Seluruh korban dilaporkan berjumlah 12 orang.
Kanit Penegakan Hukum (Gakkum) Satlantas Polres Metro Bekasi Kota Iptu Rojali mengatakan, para korban tengah menunggu bus di halte ketika truk molen kehilangan kendali.
“Korban saat kejadian memang sedang menunggu bus di halte. Enam orang meninggal dunia di lokasi kejadian,” kata Rojali kepada Antara dilokasi peristiwa.
Enam korban meninggal dunia masing-masing Adisa, seorang anak yang dirawat di RS Siloam Sepanjang Jaya; Siti Habiah, Adiaha Raiqa Syafia yang juga seorang anak, Siti Nur Latifah, Muhamad Ferdiansa, serta Soemiyati yang tercatat dirawat di RSUD Kota Bekasi.
Sementara itu, enam korban luka-luka terdiri atas Sodik, seorang anak, dan Dian yang dirawat di RS Siloam Sepanjang Jaya; Muhammad Maulana, Nur Jamilah, Raihan yang merupakan anak, serta Fatuh yang dirawat di RS Juwita.
Tragedi ini menyisakan duka mendalam bagi keluarga korban. Warga yang tengah menunggu angkutan umum menjadi korban kecelakaan kendaraan berat yang diduga mengalami gangguan pengereman.
Dalam perkara ini, TM dijerat Pasal 310 ayat (1), (2), (3), dan (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Ketentuan tersebut mengatur sanksi pidana atas kecelakaan lalu lintas yang disebabkan oleh kelalaian, dengan konsekuensi hukum yang berbeda sesuai akibat yang ditimbulkan. Untuk kecelakaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia, Pasal 310 ayat (4) mengatur ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp12 juta.
Penetapan tersangka menjadi langkah awal proses pertanggungjawaban pidana dalam kasus tersebut. Penyidik masih perlu mendalami rangkaian kejadian, kondisi kendaraan, sistem pengereman, serta faktor-faktor lain yang relevan untuk memastikan penyebab kecelakaan.
Putu menegaskan, proses hukum akan dilakukan secepat mungkin tanpa mengabaikan ketelitian dalam penyidikan. “Proses hukum atas kecelakaan truk molen di Jalan Cut Mutia kami jalankan secepat mungkin tanpa mengesampingkan ketelitian. Keluarga korban berhak memperoleh kepastian dan keadilan, dan itulah yang kami perjuangkan,” katanya.
Kini, ditengah duka enam keluarga yang kehilangan orang tercinta, penyidikan kecelakaan maut tersebut menjadi sorotan. Masyarakat menanti pengungkapan penyebab kecelakaan secara menyeluruh, termasuk kepastian mengenai dugaan gangguan rem dan ada tidaknya faktor kelalaian yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
Proses pembuktian tetap menjadi penentu untuk memastikan pertanggungjawaban pidana dalam tragedi yang merenggut enam nyawa tersebut.*
Editor: Ardiansyah






Discussion about this post