Informasinasional.com
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita
No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita
No Result
View All Result
Informasinasional.com
No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita

PKB Kaji Hak Angket soal Suket Gibran, Putusan MA Picu Manuver Politik di DPR

02/11/2026 22:54
in POLITIK, TRENDING
0
PKB Kaji Hak Angket soal Suket Gibran, Putusan MA Picu Manuver Politik di DPR

Muhammad Khozin (foto: dok/istimewa)

0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

INformasinasional.com, JAKARTA – Putusan Mahkamah Agung (MA) yang menyatakan surat keterangan (suket) penyetaraan ijazah SMA milik Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka tidak sah dan batal demi hukum mulai memantik pembahasan serius diparlemen. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) kini mengkaji kemungkinan penggunaan hak angket DPR untuk menelusuri proses administrasi penerbitan dokumen tersebut.

Ketua Kelompok Fraksi (Kapoksi) PKB sekaligus anggota Komisi II DPR RI, Muhammad Khozin, menegaskan bahwa putusan MA dapat menjadi pijakan bagi DPR untuk menentukan langkah politik dan konstitusional. Menurutnya, parlemen memiliki sejumlah instrumen pengawasan yang bisa digunakan, mulai dari hak interpelasi, hak angket hingga hak menyatakan pendapat (HMP).

“Pasca Putusan MA, PKB sedang mengkaji secara serius opsi penggunaan hak angket di DPR,” kata Khozin dalam keterangan resminya, Senin (2/11/2026).

Menurut Khozin, ketiga hak tersebut tidak harus digunakan secara berurutan. DPR dapat memilih salah satu instrumen sesuai kebutuhan dan hasil pertimbangan politik maupun hukum.

Ia merujuk Pasal 79 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3), yang mengatur hak angket sebagai hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu undang-undang dan/atau kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, serta berdampak luas.

Khozin menekankan, hak angket bukan sarana untuk mengadili ulang perkara yang telah diputus MA. Fokusnya adalah menelusuri pertanggungjawaban pemerintah dalam menjalankan ketentuan perundang-undangan, khususnya terkait proses administrasi penerbitan suket penyetaraan pendidikan yang digunakan sebagai salah satu dokumen pencalonan Gibran pada Pilpres 2024.

“Fungsi hak angket DPR untuk menyelidiki pertanggungjawaban pemerintah atas proses administrasi dalam penerbitan suket yang menjadi dasar pencalonan Gibran,” katanya.

Dengan demikian, menurut Khozin, persoalan yang perlu ditelaah melalui mekanisme pengawasan parlemen bukanlah mengadili kembali putusan MA atau menentukan ulang kelayakan seseorang berdasarkan penilaian politik, melainkan memastikan apakah proses administrasi penerbitan dokumen tersebut telah berjalan sesuai ketentuan hukum.

Selain hak angket, Khozin menilai hak menyatakan pendapat (HMP) juga perlu dipertimbangkan setelah terbitnya putusan MA.
Ia merujuk Pasal 79 ayat (4) huruf c UU MD3, yang mengatur hak DPR untuk menyatakan pendapat mengenai dugaan bahwa presiden dan/atau wakil presiden tidak lagi memenuhi syarat sebagai presiden dan/atau wakil presiden.

Khozin mengaitkan opsi tersebut dengan Putusan MA Nomor 742 K/TUN/2026 mengenai Surat Keterangan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 tertanggal 6 Agustus 2019.
Dalam putusan tersebut, MA mengabulkan kasasi penggugat dan menyatakan surat keterangan yang menjadi objek sengketa tidak sah serta batal demi hukum.

Baca juga  6 Orang Tewas Dihantam Truk Molen, Sopir Jadi Tersangka dan Terancam 6 Tahun Penjara

“Dengan demikian, Putusan MA ini menjadi pijakan bagi DPR untuk mengajukan Hak Menyatakan Pendapat (HMP),” tegasnya.

Meski demikian, kemungkinan penggunaan HMP merupakan langkah politik dan konstitusional yang perlu dikaji berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku. Putusan MA mengenai objek sengketa administrasi tersebut juga perlu dibaca sesuai ruang lingkup dan amar putusannya.

Khozin menyebut DPR memiliki sejumlah pilihan, baik menempuh hak angket terlebih dahulu sebelum mempertimbangkan HMP maupun langsung menggunakan HMP tanpa didahului hak angket.
“Rute hak angket lalu dilanjutkan HMP atau langsung HMP tanpa melalui hak angket. Seluruh rute tersebut sebagai instrumen yuridis untuk menegakkan negara hukum,” katanya.

Sebelumnya, Khozin telah menyatakan bahwa putusan MA terkait suket penyetaraan pendidikan Gibran menjadi alasan penting bagi DPR untuk menentukan sikap politik. Kini, pembahasan di internal partai dan komunikasi antarkekuatan politik akan menjadi faktor penting dalam menentukan apakah wacana tersebut berkembang menjadi langkah formal diparlemen.

Sikap Partai Terbelah, Polemik Merembet ke Parlemen

Polemik suket penyetaraan pendidikan Gibran tidak hanya menjadi perhatian PKB. Sejumlah partai politik juga menyampaikan pandangan masing-masing, meski belum seluruhnya mengarah pada dukungan terhadap penggunaan hak angket.

Partai Keadilan Sejahtera (PKS), misalnya, menyambut baik putusan MA. Sekretaris Jenderal DPP PKS Muhammad Kholid menilai persyaratan pendidikan merupakan kewajiban hukum yang harus dipenuhi oleh setiap orang yang menduduki jabatan publik sesuai ketentuan yang berlaku.

Sementara itu, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) menilai persoalan tersebut menyentuh aspek fundamental karena berkaitan dengan persyaratan konstitusional. Sekretaris Jenderal DPP PDIP Hasto Kristiyanto menyebut pengguliran hak angket tidak dapat dilakukan partainya sendirian.

Dari Partai Demokrat, Wakil Sekretaris Jenderal Jansen Sitindaon menyampaikan pandangan bahwa Gibran tidak lagi memenuhi syarat sebagai wakil presiden setelah putusan MA tersebut.

Adapun Partai Gerindra melalui juru bicaranya, Sugiat Santoso, meminta Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) serta Komisi Pemilihan Umum (KPU) memberikan penjelasan terkait suket yang menjadi objek sengketa.

Partai Golkar juga menyatakan akan mempelajari putusan tersebut. Wakil Ketua Umum Golkar Ahmad Doli Kurnia mengaku terkejut dan mengatakan partainya akan mendalami isi putusan MA secara lengkap sebelum menentukan sikap.

Perbedaan respons tersebut memperlihatkan bahwa putusan MA telah membuka ruang perdebatan politik dan hukum di parlemen. Namun, sejauh mana wacana hak angket atau HMP dapat memperoleh dukungan politik masih bergantung pada sikap resmi fraksi-fraksi dan proses yang berlaku di DPR.

MA Kabulkan Kasasi, Suket 2019 Dinyatakan Tidak Sah

Sebelumnya, Mahkamah Agung mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan seorang warga bernama Subhan terkait surat keterangan penyetaraan pendidikan tingkat SMA dari luar negeri milik Gibran.
Putusan Nomor 742 K/TUN/2026 tersebut membatalkan putusan pengadilan sebelumnya dan mengabulkan seluruh gugatan penggugat.

“Kabul kasasi. Batal putusan judex facti. Adili sendiri: kabul gugatan penggugat seluruhnya,” demikian amar putusan yang dikutip dari situs resmi MA, Jumat (30/10/2026).

Objek sengketa dalam perkara itu adalah Surat Keterangan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 yang diterbitkan pada 6 Agustus 2019 oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah.
Dalam gugatannya di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Subhan meminta agar surat tersebut dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum. Ia juga meminta agar dokumen itu ditarik dari pihak yang menguasainya untuk dimusnahkan serta agar tergugat membayar biaya perkara.

Pada tingkat pertama, gugatan Subhan tidak diterima oleh PTUN Jakarta. Penggugat kemudian mengajukan banding, tetapi Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) menguatkan putusan sebelumnya.

Subhan selanjutnya mengajukan kasasi ke MA. Pada tingkat kasasi inilah permohonannya dikabulkan.
Suket tersebut merupakan dokumen penyetaraan pendidikan tingkat SMA dari luar negeri yang digunakan Gibran dalam proses pencalonannya sebagai wakil presiden pada Pilpres 2024.

Dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menjadi bagian dari polemik terkait persyaratan pendidikan tersebut, hakim menyatakan tidak menemukan bukti ijazah SMA dari luar negeri milik Gibran yang dijadikan dasar penerbitan surat penyetaraan itu.

Meski demikian, implikasi hukum putusan MA terhadap status jabatan wakil presiden tidak dapat disimpulkan hanya dari pernyataan bahwa dokumen administrasi yang menjadi objek sengketa dinyatakan tidak sah.

Persoalan tersebut perlu dinilai berdasarkan amar putusan, ruang lingkup perkara, ketentuan konstitusi, serta mekanisme hukum yang berlaku.
Pada titik inilah perdebatan bergeser dari sengketa administrasi menuju pertanyaan mengenai pertanggungjawaban pemerintah dan kewenangan lembaga negara.

PKB kini mengkaji penggunaan hak angket, sementara sejumlah partai lain menyampaikan pandangan yang beragam. Apakah polemik ini akan berlanjut menjadi penyelidikan parlemen atau berkembang ke mekanisme konstitusional lainnya, akan ditentukan oleh proses politik dan hukum berikutnya.

Yang jelas, putusan MA telah menempatkan proses penerbitan suket penyetaraan pendidikan Gibran dalam sorotan publik. Transparansi administrasi, kejelasan tanggung jawab lembaga terkait, dan kepastian hukum menjadi isu yang kini menuntut penjelasan secara terbuka.(misn’t)

Editor: Misno

Post Views: 730
Tags: DPRHak AngketManuver PolitikPKBputusan maSuket Gibran
Previous Post

6 Orang Tewas Dihantam Truk Molen, Sopir Jadi Tersangka dan Terancam 6 Tahun Penjara

Discussion about this post

BERITA TERBARU

PKB Kaji Hak Angket soal Suket Gibran, Putusan MA Picu Manuver Politik di DPR

PKB Kaji Hak Angket soal Suket Gibran, Putusan MA Picu Manuver Politik di DPR

02/11/2026 22:54
6 Orang Tewas Dihantam Truk Molen, Sopir Jadi Tersangka dan Terancam 6 Tahun Penjara

6 Orang Tewas Dihantam Truk Molen, Sopir Jadi Tersangka dan Terancam 6 Tahun Penjara

02/11/2026 22:25
Pegawai Lapas Medan Jadi Kurir Narkoba, 599 Pod Getar Merek Netflix Disita Polisi

Pegawai Lapas Medan Jadi Kurir Narkoba, 599 Pod Getar Merek Netflix Disita Polisi

02/11/2026 20:03
Sekda Pasbar Minta OPD Percepat Realisasi Pekerjaan Jelang Akhir Tahun

Sekda Pasbar Minta OPD Percepat Realisasi Pekerjaan Jelang Akhir Tahun

02/11/2026 11:43

Follow Us

Informasinasional.com

Informasi Yang Menambah Wawasan

KURS BANK INDONESIA (BI)

KATEGORI

  • ADVETORIAL (72)
  • AGRIBISNIS (66)
  • BERITA VIDIO (36)
  • DAERAH (3,381)
  • Desa Kita (29)
  • EKONOMI (697)
  • HUKUM (1,207)
  • INSFRASTRUKTUR (377)
  • INTERNASIONAL (639)
  • KRIMINAL (525)
  • KULINER (48)
  • NASIONAL (903)
  • OLAHRAGA (722)
  • OPINI (41)
  • OTOMOTIF (44)
  • PERISTIWA (1,560)
  • PILKADA (65)
  • POLITIK (563)
  • RAGAM (202)
  • TRENDING (2,699)
  • UMUM (795)
  • VIDIO (13)
  • REDAKSI
  • ABOUT-US
  • PEDOMAN MEDIA SIBER

© 2023 Informasinasional.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita

© 2023 Informasinasional.com