INformasinasional.com-MEDAN. Kanit Subdit III Tipidkor Dit Reskrimsus Polda Sumatera Utara, Kompol Rismanto Purba, mengatakan, penetapan tersangka Kadisdik dan Kepala BKD Langkat bukan karena desakan massa atau intervensi. Penetapan tersangka itu berdasarkan fakta dan keterangan yang diperoleh penyidik dari saksi maupun tersangka sebelumnya.
“Jadi, untuk mencabut tersangka tidak karena tekanan atau demo, tapi murni dasarkan alat bukti,” kata Kompol Rismanto Purba kepada pengunjuk rasa dari kalangan guru PPPK Langkat yang berorasi di Mapolda Sumut, Senin (30/9/2024).
Kompol Rismanto Purba juga menjelaskan, jika ada pihak yang merasa keberatan atau salah dalam penetapan tersangka sebuah kasus, silahkan tempuh jalur hukum.
“Ya, kalau memang ada yang keberatan dengan penetapan tersangka silahkan tempat jalur hukum, praperadilan,” jelasnya.
Ungkapan Subdit III Tipidkor Dit Reskrimsus Polda Sumatera Utara, dikarenakan ada puluhan guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Langkat, berorasi Senin sore , yang meminta penyidik Direktorat (Dit) Reskrimsus Polda Sumut membatalkan status tersangka Kadisdik dan Kepala BKD Langkat.
“Kami aliansi guru PPPK Langkat memohon kepada Bapak Kapolda Sumut agar mencabut status tersangka Kadisdik Langkat (Saiful Abdi) dan Kepala BKD (Eka Depari),” ujar Ketua aliansi guru PPPK Langkat, Syaiful Anwar dalam orasinya.
Dia menyebut, tuduhan menerima dugaan suap (korupsi) kepada kedua tersangka tersebut sangat tidak berdasar dan merupakan fitnah kata guru yang diduga takut SK Pengangkatan PPPK 2023 nya dibatalkan.
Karena, aksi guru tandingan ini muncul setelah putusan PTUN Medan pada 26 September 2024 lalu. Salah satu petikan PTUN itu, Panselda harus dan segera membatalkan pengumuman kelulusan seleksi rekrutmen PPPK tahun 2023. Sehingga SK Sebahagian guru PPPK 2023 terancam dibatalkan.
[irp posts=”31572″ ]
Sementara, sebelum ada putusan PTUN Medan, kalangan guru PPPK Langkat itu tidak melakukan aksi apapun, meski penyidik Polda Sumut sudah menetapkan tersangka terhadap Kadisdik dan Kepala BKD Langkat serta 3 tersangka lainnya dalam kasus rekrutmen PPPK Langkat 2023.
Penyidik Dit Reskrimsus Polda Sumut, menetapkan tiga tersangka baru kasus dugaan pungli seleksi rekrutmen PPPK Kabupaten Langkat TA 2023.
Dua di antaranya adalah, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD), Eka Syahputra Depari dan Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Langkat, Dr Syaiful Abdi. Sedangkan seorang lagi adalah, Kasie Kesiswaan bidang SD Disdik berinisail AS.
[irp posts=”31628″ ]
Disebutkan, penetapan ketiga tersangka baru tersebut setelah melalui gelar perkara pada 5 September 2024. Kesimpulan dan rekomendasi gelar perkara ditetapkan 3 tersangka tambahan yakni, SA, ED dan AS.
[irp posts=”31766″ ]
Kasus dugaan korupsi rekrutmen PPPK Kabupaten Langkat ditetapkan dua tersangka sebelumnya yakni, A kepala SD 055975 Pancur Ido, Selapian Kabupaten Langkat, dan RN Kepala SD 056017 Tebing Tanjung Selamat.
Namun, penyidik tidak melakukan penahanan, berbeda dengan tersangka kasus PPPK dari Kabupaten Madina dan Batubara.
(Misnoadi)