Informasinasional.com
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita
No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita
No Result
View All Result
Informasinasional.com
No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita

Ditreskrimsus Polda Sumut: Penetapan Tersangka Kepala BKD dan Kadisdik Langkat Bukan Desakan Massa

Editor: Misno

30/09/2024 21:34
in PERISTIWA, TRENDING
0
Ditreskrimsus Polda Sumut: Penetapan Tersangka Kepala BKD dan Kadisdik Langkat Bukan Desakan Massa

Poster yang dibentangkan aliansi guru honorer korban kezoliman rekrutmen PPPK Langkat saat berorasi di Mapolda Sumut baru-baru ini.(istimewa)

0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

INformasinasional.com-MEDAN. Kanit Subdit III Tipidkor Dit Reskrimsus Polda Sumatera Utara, Kompol Rismanto Purba, mengatakan, penetapan tersangka Kadisdik dan Kepala BKD Langkat bukan karena desakan massa atau intervensi. Penetapan tersangka itu berdasarkan fakta dan keterangan yang diperoleh penyidik dari saksi maupun tersangka sebelumnya.

“Jadi, untuk mencabut tersangka tidak karena tekanan atau demo, tapi murni dasarkan alat bukti,” kata Kompol Rismanto Purba kepada pengunjuk rasa dari kalangan guru PPPK Langkat yang berorasi di Mapolda Sumut, Senin (30/9/2024).

Kompol Rismanto Purba juga menjelaskan, jika ada pihak yang merasa keberatan atau salah dalam penetapan tersangka sebuah kasus, silahkan tempuh jalur hukum.

“Ya, kalau memang ada yang keberatan dengan penetapan tersangka silahkan tempat jalur hukum, praperadilan,” jelasnya.

Ungkapan Subdit III Tipidkor Dit Reskrimsus Polda Sumatera Utara, dikarenakan ada puluhan guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Langkat, berorasi Senin sore , yang meminta penyidik Direktorat (Dit) Reskrimsus Polda Sumut membatalkan status tersangka Kadisdik dan Kepala BKD Langkat.

“Kami aliansi guru PPPK Langkat memohon kepada Bapak Kapolda Sumut agar mencabut status tersangka Kadisdik Langkat (Saiful Abdi) dan Kepala BKD (Eka Depari),” ujar Ketua aliansi guru PPPK Langkat, Syaiful Anwar dalam orasinya.

Dia menyebut, tuduhan menerima dugaan suap (korupsi) kepada kedua tersangka tersebut sangat tidak berdasar dan merupakan fitnah kata guru yang diduga takut SK Pengangkatan PPPK 2023 nya dibatalkan.

Karena, aksi guru tandingan ini muncul setelah putusan PTUN Medan pada 26 September 2024 lalu. Salah satu petikan PTUN itu, Panselda harus dan segera membatalkan pengumuman kelulusan seleksi rekrutmen PPPK tahun 2023. Sehingga SK Sebahagian guru PPPK 2023 terancam dibatalkan.

[irp posts=”31572″ ]

Sementara, sebelum ada putusan PTUN Medan, kalangan guru PPPK Langkat itu tidak melakukan aksi apapun, meski penyidik Polda Sumut sudah menetapkan tersangka terhadap Kadisdik dan Kepala BKD Langkat serta 3 tersangka lainnya dalam kasus rekrutmen PPPK Langkat 2023.

Penyidik Dit Reskrimsus Polda Sumut, menetapkan tiga tersangka baru kasus dugaan pungli seleksi rekrutmen PPPK Kabupaten Langkat TA 2023.
Dua di antaranya adalah, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD), Eka Syahputra Depari dan Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Langkat, Dr Syaiful Abdi. Sedangkan seorang lagi adalah, Kasie Kesiswaan bidang SD Disdik berinisail AS.

[irp posts=”31628″ ]

Disebutkan, penetapan ketiga tersangka baru tersebut setelah melalui gelar perkara pada 5 September 2024. Kesimpulan dan rekomendasi gelar perkara ditetapkan 3 tersangka tambahan yakni, SA, ED dan AS.

[irp posts=”31766″ ]

Kasus dugaan korupsi rekrutmen PPPK Kabupaten Langkat ditetapkan dua tersangka sebelumnya yakni, A kepala SD 055975 Pancur Ido, Selapian Kabupaten Langkat, dan RN Kepala SD 056017 Tebing Tanjung Selamat.
Namun, penyidik tidak melakukan penahanan, berbeda dengan tersangka kasus PPPK dari Kabupaten Madina dan Batubara.

(Misnoadi)

 

Post Views: 608
Tags: Bukan Desakan MassaDitreskrimsus Polda Sumut:Penetapan Tersangka Kepala BKD dan Kadisdik Langkat
Previous Post

Beri Arahan Perdana, Sekjen Kemenkumham: Kalau Mau Maju Harus Berproses

Next Post

Empat Fraksi DPRK Lhokseumawe Sepakati Rancangan Qanun P – APBK 2024

Next Post
Empat Fraksi DPRK Lhokseumawe Sepakati Rancangan Qanun P – APBK 2024

Empat Fraksi DPRK Lhokseumawe Sepakati Rancangan Qanun P – APBK 2024

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERBARU

4 Tewas 31 Selamat pasca KMP Tunu Pratama Jaya Tenggelam di Selat Bali

4 Tewas 31 Selamat pasca KMP Tunu Pratama Jaya Tenggelam di Selat Bali

03/07/2025 11:51
Ormas Islam di AS Kutuk Serangan Israel Tewaskan Direktur RS Indonesia di Gaza

Ormas Islam di AS Kutuk Serangan Israel Tewaskan Direktur RS Indonesia di Gaza

03/07/2025 07:38
KMP Tunu Pratama Jaya Tenggelam di Selat Bali, 65 ABK dan Penumpang Diduga Hilang

KMP Tunu Pratama Jaya Tenggelam di Selat Bali, 65 ABK dan Penumpang Diduga Hilang

03/07/2025 07:18
Tim Angklung Indonesia Tampil Dalam Acara FAO di Roma

Tim Angklung Indonesia Tampil Dalam Acara FAO di Roma

02/07/2025 23:14

Follow Us

Informasinasional.com

Informasi Yang Menambah Wawasan

KURS BANK INDONESIA (BI)

KATEGORI

  • ADVETORIAL (16)
  • AGRIBISNIS (40)
  • BERITA VIDIO (36)
  • DAERAH (2,218)
  • Desa Kita (5)
  • EKONOMI (531)
  • HUKUM (936)
  • INSFRASTRUKTUR (271)
  • INTERNASIONAL (473)
  • KRIMINAL (388)
  • KULINER (38)
  • NASIONAL (666)
  • OLAHRAGA (593)
  • OPINI (32)
  • OTOMOTIF (40)
  • PERISTIWA (1,130)
  • PILKADA (63)
  • POLITIK (479)
  • RAGAM (161)
  • TRENDING (1,807)
  • UMUM (573)
  • VIDIO (13)
  • REDAKSI
  • ABOUT-US
  • PEDOMAN MEDIA SIBER

© 2023 Informasinasional.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita

© 2023 Informasinasional.com