ADVERTISEMENT
Informasinasional.com
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita
No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita
No Result
View All Result
Informasinasional.com
No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita

Kuat dan Ricky Jalani Sidang Tuntutan Kasus Pembunuhan Yosua Hari Ini

16/01/2023 01:02
in HUKUM
0
Kuat dan Ricky Jalani Sidang Tuntutan Kasus Pembunuhan Yosua Hari Ini

foto : detikcom

0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Informasinasional.com – JAKARTA. Sopir keluarga mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Kuat Ma’ruf, dan mantan ajudan Ferdy Sambo, Bripka Ricky Rizal, akan menghadapi sidang tuntutan kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat, hari ini. Sidang tuntutan akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Dilansir SIPP PN Jaksel, Senin (16/1/2023), sidang Kuat dan Ricky rencananya dimulai pukul 09.30 WIB. Sidang akan digelar di ruang utama PN Jaksel.

“Senin, 16 Januari 2023 agenda untuk tuntutan,” tulis SIPP.

Kuat dan Ricky Didakwa Lakukan Pembunuhan Berencana

Dalam perkara ini, Kuat Ma’ruf dan Ricky didakwa terlibat dalam pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua. Kuat Ma’ruf disebut jaksa turut terlibat dalam pembunuhan berencana kepada Yosua.

Kuat Ma’ruf dan Ricky Rizal didakwa bersama-sama Ferdy Sambo, Bharada Eliezer, dan Putri Candrawathi, melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Jaksa dalam dakwaannya menyebut Kuat Ma’ruf sudah mengetahui Ferdy Sambo akan membunuh Yosua. Bahwa pisau yang dibawa Kuat digunakan untuk berjaga-jaga jika Yosua melakukan perlawanan.

“Kuat Ma’ruf, yang sebelumnya juga sudah mengetahui akan dilaksanakan penembakan terhadap Yosua, dengan inisiatif dan kehendaknya sendiri membawa pisau di dalam tas selempangnya yang sewaktu-waktu dapat dipergunakan apabila Yosua melakukan perlawanan,” ucap jaksa saat membacakan surat dakwaan dalam persidangan di PN Jaksel, Senin (17/10/2022).(dtc)

Editor : Misno

Post Views: 341
Baca juga  Kasus Eksploitasi Anak Memasuki Tahap Sidang di Pengadilan Negeri Medan
Previous Post

Gempa Bumi Aceh Singkil Dirasakan Warga di Langkat Sumatera Utara

Next Post

Piala Super Spanyol: Barcelona Ungguli Real Madrid 2-0 di Babak I

Next Post
Piala Super Spanyol: Barcelona Ungguli Real Madrid 2-0 di Babak I

Piala Super Spanyol: Barcelona Ungguli Real Madrid 2-0 di Babak I

Discussion about this post

BERITA TERBARU

Puluhan Kendaraan Ditindak Dalam Dua Hari Operasi Zebra Singgalang di Pasaman Barat

Puluhan Kendaraan Ditindak Dalam Dua Hari Operasi Zebra Singgalang di Pasaman Barat

18/11/2025 14:03
Polres Pasaman Barat Melaksanakan Apel Gelar Pasukan Operasi Zebra Singgalang 2025

Polres Pasaman Barat Melaksanakan Apel Gelar Pasukan Operasi Zebra Singgalang 2025

18/11/2025 12:10
Anggota DPRD Pasbar Melakukan Kunjungan Kerja Ke Kantor Hiswana Migas Provinsi Sumbar

Anggota DPRD Pasbar Melakukan Kunjungan Kerja Ke Kantor Hiswana Migas Provinsi Sumbar

18/11/2025 11:49
Durian Indonesia Melesat Jadi “Raja Baru” Dipanggung Global

Durian Indonesia Melesat Jadi “Raja Baru” Dipanggung Global

17/11/2025 21:10

Follow Us

Informasinasional.com

Informasi Yang Menambah Wawasan

KURS BANK INDONESIA (BI)

KATEGORI

  • ADVETORIAL (37)
  • AGRIBISNIS (53)
  • BERITA VIDIO (36)
  • DAERAH (2,620)
  • Desa Kita (14)
  • EKONOMI (611)
  • HUKUM (1,028)
  • INSFRASTRUKTUR (306)
  • INTERNASIONAL (528)
  • KRIMINAL (452)
  • KULINER (41)
  • NASIONAL (715)
  • OLAHRAGA (652)
  • OPINI (40)
  • OTOMOTIF (42)
  • PERISTIWA (1,287)
  • PILKADA (64)
  • POLITIK (511)
  • RAGAM (174)
  • TRENDING (2,056)
  • UMUM (643)
  • VIDIO (13)
  • REDAKSI
  • ABOUT-US
  • PEDOMAN MEDIA SIBER

© 2023 Informasinasional.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita

© 2023 Informasinasional.com