INformasinasional.com, Langkat — Pemerintah Kabupaten Langkat mulai meninggikan volume penertiban. Melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Pemkab resmi melayangkan Surat Peringatan Kedua (SP2) kepada Tempat Hiburan Malam (THM) Blue Night, usaha hiburan yang dituding tetap membandel beroperasi tanpa izin.
Penyerahan SP2 yang semula direncanakan langsung kepihak pengelola Blue Night, berakhir ricuh. Penolakan dari pihak THM membuat situasi tak kondusif. Aparat pun memilih memindahkan lokasi penyerahan ke Kantor Desa Emplasmen Kwala Mencirim, Kecamatan Sei Bingai, Senin (19/1/2026). Surat itu akhirnya diterima aparat desa, diserahkan oleh Satpol PP Langkat dengan pengawalan Polres Binjai.
SP2 ini bukan peringatan pertama. SP1 telah dilayangkan sejak 6 Januari 2026, namun tak digubris. Blue Night tetap buka pintu, seolah kebal terhadap teguran pemerintah daerah. Sikap inilah yang memaksa Pemkab Langkat menaikkan status peringatan.
Kepala Satpol PP Langkat, Dameka Singarimbun, menegaskan pihaknya tidak akan melangkahi aturan. Namun, kesabaran pemerintah ada batasnya. “Kami bekerja sesuai prosedur. SP1 dan SP2 sudah disampaikan. Jika tetap diabaikan, maka akan kami tindaklanjuti sesuai ketentuan. Pemkab Langkat dan Pemprov Sumatera Utara siap bergerak bersama,” ujar Dameka, lugas.
Sementara itu, gelombang protes warga kian terasa. Rabu (21/1/2026), deretan papan bunga bernada kecaman berjejer di depan gerbang Kantor Bupati Langkat. Pesannya keras dan emosional.

“Kami masyarakat Kota Binjai minta robohkan Diskotik BN,” bunyi salah satu papan.
Papan lain bertuliskan duka: “Turut berduka cita saudara kami Chore Tarigan di Diskotik Blue Night,” daru aktivis Langkat dan Binjai.
Deretan bunga duka itu menjadi sindiran telak bagi pemerintah: publik menunggu ketegasan, bukan sekadar surat peringatan. SP2 kini menjadi uji nyali bagi Pemkab Langkat, apakah aturan benar-benar ditegakkan, atau kembali kalah oleh gemerlap lampu malam.(Misno)






Discussion about this post