INformasinasional.com, LANGKAT – Pelarian dramatis seorang tahanan kasus narkoba dari ruang tahanan Pengadilan Negeri (PN) Stabat, Langkat, berakhir tragis. Belum genap sehari menghirup udara bebas setelah kabur dari jeruji, Mahlul Ridha, tersangka kepemilikan 2.000 butir pil ekstasi akhirnya tewas mengenaskan setelah angkutan umum yang ditumpanginya mengalami kecelakaan diperbatasan Aceh Tamiang – Kota Langsa, Aceh.
Pria asal Langsa itu menghembuskan napas terakhir di RSUD Langsa pada Jumat (13/3/2026) sekitar pukul 02.00 WIB dini hari, setelah mengalami luka parah dibagian kepala akibat kecelakaan yang terjadi dikawasan perbatasan Aceh Tamiang–Langsa.
“Benar, sekitar pukul 02.00 WIB yang bersangkutan meninggal dunia setelah sempat dirawat di ICU,” kata Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Langkat, Ika Luis Nardo, saat dihubungi Sabtu (14/3/2026).
Kematian Mahlul sekaligus menutup kisah pelarian yang sejak awal sudah menimbulkan tanda tanya besar dibalik pengamanan tahanan di PN Stabat.
Drama kaburnya Mahlul bermula Kamis sore (12/3/2026) sekitar pukul 15.30 WIB. Setelah menjalani sidang perkara narkotika diruang sidang Candra, para tahanan seperti biasa digiring kembali menuju sel dibelakang gedung pengadilan dengan tangan terborgol.
Namun ada yang janggal.
Menurut sejumlah tahanan lain, Mahlul Ridha justru tidak dimasukkan kekerangkeng bagian dalam seperti tahanan lain. Ia berada diarea kerangkeng luar, ruang yang biasanya dipakai keluarga untuk menjenguk atau berbincang dengan tahanan.
Kesempatan itu tampaknya sudah lama ditunggu.
Rekaman CCTV kemudian menunjukkan Mahlul berusaha membuka borgol menggunakan kawat tipis yang diduga dipakai untuk membuka gembok jeruji. Setelah berhasil melepaskan diri, ia tidak langsung berlari. Ia berjalan santai diarea kursi pengunjung seolah tak terjadi apa-apa.
Beberapa detik kemudian, ia melompati pagar menuju area kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) yang berdampingan dengan kompleks pengadilan.
Disana, menurut penyidik, seseorang sudah menunggunya dengan sepeda motor.
Begitu kabar kaburnya tahanan narkoba itu menyebar, aparat Kejaksaan Negeri Langkat bersama polisi dari Polres Langkat langsung melakukan penyisiran disekitar kawasan PN Stabat. Pukul 18.00 WIB, tim intelijen mendapatkan informasi bahwa Mahlul mencoba melarikan diri menuju Aceh dengan menumpang angkutan umum. Tim segera berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Langsa untuk mencegat pelarian tersebut.
Namun takdir berkata lain.
Sekitar pukul 20.00 WIB, angkutan umum yang ditumpangi Mahlul mengalami kecelakaan saat melintas diperbatasan Aceh Tamiang menuju Langsa.
Seluruh penumpang mengalami luka-luka, namun kondisi Mahlul paling parah. Ia dilarikan ke RSUD Langsa dalam keadaan kritis sebelum akhirnya meninggal beberapa jam kemudian.
Dengan kematian tersangka, Kejaksaan menyatakan perkara kepemilikan 2.000 butir pil ekstasi yang menjerat Mahlul Ridha otomatis dihentikan.
“Dengan meninggalnya tersangka, maka perkara yang bersangkutan dinyatakan ditutup,” kata Luis Nardo.
Namun cerita belum benar-benar berakhir. Pihak Kejari Langkat kini memeriksa petugas yang bertugas mengawal dan menjaga tahanan saat Mahlul berhasil kabur dari ruang tahanan pengadilan sebuah insiden yang memunculkan pertanyaan serius soal standar pengamanan tahanan dilembaga peradilan.
Sebab, seorang tersangka narkoba berhasil kabur dari pengadilan, sempat melarikan diri lintas provinsi, sebelum akhirnya tewas dijalan dalam pelarian yang hanya bertahan kurang dari 24 jam.(misn’t)






Discussion about this post