INformasinasional.com, Labura – Polsek Kualuh Hulu berhasil mengungkap dugaan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya dengan mengamankan empat pria beserta barang bukti sabu seberat bruto 5,87 gram dalam penggerebekan di Lingkungan V, Kelurahan Aek Kanopan Timur, Kecamatan Kualuh Hulu, Kabupaten Labuhanbatu Utara, Minggu (12/7/2026) dini hari.
Kapolsek Kualuh Hulu AKP Citra Yani Br Barus mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya aktivitas transaksi narkotika di lokasi tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, tim Opsnal Polsek Kualuh Hulu melakukan penyelidikan dan pemantauan sejak Sabtu (11/7/2026) malam.
Atas perintah Kapolsek, tim yang dipimpin Kanit Reskrim IPDA Ramadhan Hilal kemudian menggerebek sebuah rumah yang diduga menjadi tempat transaksi narkotika.
“Dari dalam rumah, petugas berhasil mengamankan empat orang laki-laki masing-masing berinisial YP (35), LAS (46), S (49), dan MS (40),” ujar AKP Citra Yani.
Dalam penggeledahan terhadap LAS, petugas menemukan satu bungkus plastik klip transparan kecil berisi diduga sabu di saku celananya. LAS mengaku barang tersebut diperoleh dari YP.
Penggeledahan kemudian dilanjutkan terhadap YP. Polisi menemukan satu bungkus plastik klip transparan besar yang berisi tujuh paket kecil diduga sabu. Petugas juga menemukan sebuah sepatu warna oranye yang dijadikan tempat penyimpanan narkotika. Didalamnya terdapat sarung timbangan elektrik berisi dua bungkus plastik klip ukuran besar dan sedang yang diduga berisi sabu.
Kepada petugas, YP mengakui seluruh barang bukti tersebut merupakan miliknya dan akan diperjualbelikan. Ia juga mengaku memperoleh sabu dari seseorang yang tidak dikenalnya di kawasan Simpang Sukarame, Desa Ledong Timur, Kecamatan Aek Ledong, Kabupaten Asahan.
Dari lokasi kejadian, polisi menyita barang bukti berupa sabu dengan berat bruto total 5,87 gram yang terdiri dari 2,10 gram, 3,59 gram, dan 0,18 gram. Selain itu, turut diamankan satu unit timbangan elektrik, plastik klip kosong, tiga unit telepon genggam, uang tunai Rp220 ribu, serta satu unit sepeda motor Honda Supra X warna merah tanpa pelat nomor yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.
Sementara itu, dua pria lainnya berinisial S dan MS diketahui positif mengandung narkotika berdasarkan hasil tes urine. Keduanya masih menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik.
Seluruh terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan ke Polsek Kualuh Hulu sebelum diserahkan kepada Satres Narkoba Polres Labuhanbatu untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Para tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara.
Kapolres Labuhanbatu AKBP Wahyu Endrajaya melalui Kasi Humas AKP Aswin Irwan menegaskan, Polres Labuhanbatu akan terus meningkatkan upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika di seluruh wilayah hukumnya. Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika melalui Call Center 110 demi terciptanya lingkungan yang aman dan bebas dari narkoba.
Reporter: Fajar






Discussion about this post