INformasinasional.com-TARUTUNG.OM (46) warga Desa Pansurbatu, Kecamatan Adiankoting, Kabupaten Tapanuli Utara, Provinsi Sumatera Utara, ditetapkan tersangka atas pasal percabulan dengan ancaman 9 tahun penjara. Tersangka OM diringkus Satreskrim Polres Tapanuli Utara dari stasiun angkutan umum Koperasi Bintang Tapanuli (KBT) kota Tarutung, Selasa 23 Mei 2023.
[irp posts=”7895″ ]
Kapolres Tapanuli Utara AKBP Johanson Sianturi melalui Kasat Reskrimnya Iptu Zuhatta Mahadi Jumat (26/5/2023) mengatakan, korbannya yakni JH (31) warga Kecamatan Tarutung, yang melaporkan kejadian itu hari Selasa, 23 Mei 2023 lalu.
[irp posts=”7892″ ]
“Dalam laporan yang diterima, saat itu korban menaiki mobil angkutan umum KBT bersama temannya dari Siborongborong menuju kota Tarutung. Korban duduk di belakang supir dan di belakangnya tersangka OM duduk.Tak ada rasa curiga korban dan temannya. Mereka duduk biasa saja. Namun, diduga tersangka tidak tahan melihat pemandangan di depan mata, tersangka nekat memegang area sensitif tubuh korban,” katanya.
[irp posts=”7889″ ]
Tepatnya dekat SPBU jalan Balige Sipoholon, tiba-tiba tangan tersangka dari belakangnya langsung memegang payu dara (korban) sehingga terkejut dan memukul tangan tersangka. Setelah korban menjerit di dalam mobil, tersangka langsung minta turun di SPBU dan korban pun minta supir mobil membawanya melapor ke Polres Taput,” kata Iptu Zuhatta lagi.
[irp posts=”7887″ ]
Dijelaskan Iptu Zuhatta, tersangka mengakui perbuatan bejatnya usai diperiksa intensif di unit PPA Polres Tapanuli Utara.
“Saat ini tersangka sudah ditahan atas kasus percabulan sebagaimana dalam pasal 289 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara,” jelasnya.
Reporter : Jumpa P Manullang
Editor : Misno