Informasinasional.com
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita
No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita
No Result
View All Result
Informasinasional.com
No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita

Aturan Baru Menteri Keuangan, Gaji Minimal Rp 5 Juta Kena Pajak 5 Persen

02/01/2023 03:07
in EKONOMI
0
0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

 

Mentri Keuangan RI Sri Mulyani Indrawati

Informasinasional.id – JAKARTA. Pemerintah dan DPR mengubah batas penghasilan kena pajak (PKP) bagi masyarakat Indonesia. Perubahan ini tertuang di Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Aturan ini kemudian diperjelas dalam Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang PPh.

Dengan regulasi baru, ada pelebaran untuk lapisan penghasilan paling bawah dan penambahan lapisan dengan tarif baru bagi mereka dengan penghasilan tinggi.

“Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh wajib pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan wajib pajak yang bersangkutan dengan nama dan dalam bentuk apapun,” tulis PP Nomor 55 Tahun 2022 tersebut.

Sehingga, pekerja dengan penghasilan Rp 4,5 juta per bulan atau akumulasi Rp 54 juta per tahun tak lagi dikenakan PPh atau menjadi PTKP. Pajak baru bisa dikenakan pada pekerja atau karyawan yang memiliki gaji minimal Rp 5 juta atau akumulasi Rp 60 juta dalam setahun.

Persentase pengenaan pajak PPh berdasarkan Pasal 21 masih sama, yaitu sebesar 5 persen.

Sederhananya, dalam aturan terbaru ini, seorang pekerja atau karyawan baru terkena pajak penghasilan jika gajinya dalam sebulan paling sedikit Rp 5 juta dalam sebulan. Pengenaan pajak PPh ini bersifat progresif.

Begitu juga dengan tarif PPh 15 persen yang semula dikenakan untuk wajib pajak dengan penghasilan di atas Rp 50 juta sampai Rp 250 juta, kini diubah menjadi untuk penghasilan di atas Rp 60 juta sampai Rp 250 juta.

“Perubahan lapisan tarif PPh untuk melindungi masyarakat berpenghasilan menengah bawah. Banyak masyarakat di kelompok menengah bawah justru beban pajaknya lebih turun,” kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dikutip dari Kompas TV, Sabtu (31/12/2022).

Baca juga  Aiptu Karyanto Sulap Rawa Jadi Tambak Ikan Berdampak Ekonomi Warga Meningkat

Untuk pekerja dengan gaji Rp 4,5 juta per bulan atau Rp 54 juta per tahun dibebaskan dari PPh atau menjadi PTKP.

Adapun ketentuan PPh di atas penghasilan tersebut adalah: Penghasilan kena pajak sampai dengan Rp 60 juta dikenakan tarif PPh sebesar 5 persen Penghasilan kena pajak lebih dari Rp 60 juta hingga Rp250 juta dikenakan pajak 15 persen Penghasilan lebih dari Rp 250 juta sampai dengan Rp 500 juta tarif PPh yang dikenakan 25 persen Penghasilan kena pajak di atas Rp 500 juta sampai dengan Rp5 miliar sebesar 30 persen Penghasilan di atas Rp 5 miliar dikenakan PPh sebesar 35 persen. Sri Mulyani mencontohkan, pekerja dengan penghasilan Rp 5 juta per bulan atau Rp 60 juta per tahun, maka penghasilan yang dikenai pajak setelah dikurangi PTKP yakni Rp 6 juta per tahun.

“Ini penghasilan Rp 60 juta per tahun dikurangi Rp 54 juta yaitu Rp 6 juta dan dikalikan 5 persen. Ini cuma Rp 300.000 setahun bayar pajaknya. Kalau anda menikah ada tunjangan negara untuk istri dan kalau ada anak ada tambahan lagi,” jelas Sri Mulyani.(kompas.com)

Editor : Misno

Post Views: 188
Previous Post

Pelawak Komeng Mau Jadi Anggota DPD RI ?

Next Post

Pastikan Kawasan Wisata Super Prioritas Aman, Kapoldasu Tinjau Pelabuhan Ambarita

Next Post

Pastikan Kawasan Wisata Super Prioritas Aman, Kapoldasu Tinjau Pelabuhan Ambarita

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERBARU

Hypnotherapy di Rutan Medan, Membuka Pintu Harapan Dibalik Dinding Penjara

Hypnotherapy di Rutan Medan, Membuka Pintu Harapan Dibalik Dinding Penjara

12/07/2025 17:42
Vonis Kasus Suap PPPK Langkat, Kepala BKD Bebas, 4 Pejabat Masuk Penjara, Ada Apa di Balik Palu Hakim?

Vonis Kasus Suap PPPK Langkat, Kepala BKD Bebas, 4 Pejabat Masuk Penjara, Ada Apa di Balik Palu Hakim?

12/07/2025 08:43
Efek Ngeri Kebijakan Trump Bisa Bikin Jutaan Orang Kena HIV/AIDS

Efek Ngeri Kebijakan Trump Bisa Bikin Jutaan Orang Kena HIV/AIDS

12/07/2025 07:22
Tragedi di RSU M Natsir Kota Solok, Balita Usia 1,2 Tahun Meninggal Usai Diberi Antibiotik

Tragedi di RSU M Natsir Kota Solok, Balita Usia 1,2 Tahun Meninggal Usai Diberi Antibiotik

12/07/2025 06:02

Follow Us

Informasinasional.com

Informasi Yang Menambah Wawasan

KURS BANK INDONESIA (BI)

KATEGORI

  • ADVETORIAL (16)
  • AGRIBISNIS (40)
  • BERITA VIDIO (36)
  • DAERAH (2,230)
  • Desa Kita (5)
  • EKONOMI (536)
  • HUKUM (937)
  • INSFRASTRUKTUR (274)
  • INTERNASIONAL (479)
  • KRIMINAL (395)
  • KULINER (38)
  • NASIONAL (668)
  • OLAHRAGA (596)
  • OPINI (32)
  • OTOMOTIF (40)
  • PERISTIWA (1,136)
  • PILKADA (63)
  • POLITIK (481)
  • RAGAM (162)
  • TRENDING (1,824)
  • UMUM (577)
  • VIDIO (13)
  • REDAKSI
  • ABOUT-US
  • PEDOMAN MEDIA SIBER

© 2023 Informasinasional.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita

© 2023 Informasinasional.com