INformasinasional.com, LANGSA — Banjir bandang yang menyapu Daerah Aliran Sungai (DAS) Garoga, Sumatera Utara, tak lagi sekadar bencana alam. Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri kini membuka tabir dugaan kejahatan lingkungan dibalik air bah yang menelan puluhan nyawa. Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim menetapkan tersangka dari unsur perorangan dan korporasi dalam tragedi mematikan itu.
“Sudah ditetapkan. Perorangan dan korporasi,” ujar Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Mohammad Irhamni di Kota Langsa, Provinsi Aceh, Selasa, 6 Januari 2025.
Meski belum mengungkap identitas para tersangka, Irhamni menegaskan penetapan itu merupakan hasil gelar perkara bersama Kejaksaan Agung pekan lalu. Bareskrim berjanji akan membuka seluruh konstruksi perkara dalam waktu dekat.
Penyidikan menyorot aktivitas PT Tri Bahtera Srikandi (TBS), yang merupakan korporasi yang diduga kuat meninggalkan luka ekologis dihulu bencana. Penyidik menemukan empat titik bukaan lahan milik perusahaan tersebut dengan total luas 63 hektare. Dua diantaranya seluas 36 hektare, terbentang disisi tebing yang mengarah langsung ke DAS Garoga.
Dua bukaan lahan inilah yang dicurigai menjadi pemantik petaka. Longsoran tanah dari lereng gundul menyumbang material kayu gelondongan dalam jumlah besar. Saat hujan deras turun, kayu-kayu itu berubah menjadi peluru alam, terbawa arus deras, menghantam permukiman, dan merobohkan rumah-rumah warga. Bareskrim telah memeriksa pihak PT TBS dan menaikkan perkara ini ketahap penyidikan.
Dari lokasi bukaan lahan, penyidik menyita dua unit ekskavator dan satu unit buldozer, alat berat yang diduga menjadi saksi bisu perusakan bentang alam dihulu sungai.
DAS Garoga dipilih sebagai titik awal penindakan karena disanalah jejak kehancuran paling telanjang terlihat. Material kayu gelondongan yang diduga berasal dari kelalaian pengelolaan lahan terbukti merusak permukiman dan merenggut banyak nyawa.
Sedikitnya 47 orang meninggal dunia, 22 lainnya masih dinyatakan hilang. Lebih dari 50 rumah lenyap disapu air bah yang membawa kayu-kayu raksasa itu.
Dalam kasus ini, penyidik menjerat para tersangka dengan dugaan tindak pidana lingkungan hidup sebagaimana diatur dalam Pasal 109 juncto Pasal 98 juncto Pasal 99 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Tragedi DAS Garoga kini menjadi pengingat pahit: ketika hutan dibuka tanpa kendali, bencana bukan lagi kemungkinan, melainkan keniscayaan. Dan kali ini, hukum mulai mengejar mereka yang diduga mengubah alam menjadi mesin pembunuh.*(Misn’t)






Discussion about this post