Informasinasional.com
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita
No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita
No Result
View All Result
Informasinasional.com
No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita

Berkas Perkara Korupsi Eks Kadis PPKB Sumut Hidayati Segera Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Medan

14/01/2023 12:14
in DAERAH
0
Berkas Perkara Korupsi Eks Kadis PPKB Sumut Hidayati Segera Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Medan

Mantan Kadis PPKB Sumut saat diserahkan untuk menjadi tahanan jaksa, beberapa waktu lalu.  (Istimewa/dok)

0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

rmasinasional.com – MEDAN. Jaksa penuntut umum (JPU) Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan segera melimpahkan berkas perkara eks Kepala Dinas (Kadis) Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (PPKB) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) Dr. Ir Hidayati ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Sebelumnya, Pidsus Kejari Medan menetapkan wanita berusia 59 tahun itu sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan Perabot/Furniture/Meubelair pada Tahun Anggaran 2020 yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp400 juta.

“Benar. Tim JPU Pidsus dalam waktu dekat akan segera melimpahkan berkas perkara tersebut ke Pengadilan Tipikor Medan,” kata Kasi Intelijen Kejari Medan Simon SH MH saat dikonfirmasi, Sabtu (14/1/2023) siang.

Dikatakannya, pihak JPU sebelumnya telah menerima berkas pelimpahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) perkara dugaan korupsi pengadaan Perabot/Furniture/Meubelair pada Tahun Anggaran 2020.

“Pada Kamis (12/1/2023), JPU telah menerima tahap II dari tim Penyidik Pidsus Kejari Medan,” sebut Simon.

Dikatakan Simon, setelah menerima Tahap II, JPU akan segera menyiapkan dakwaan untuk segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Medan.

“Setelah menerima Tahap II, JPU Pidsus Kejari Medan akan menyiapkan dakwaan, dan yang bersangkutan akan segera diadili,” pungkasnya.

Sebelumnya, Simon menjelaskan penetapan Hidayati sebagai tersangka terkait kasus dugaan korupsi terkait pengadaan Perabot/Furniture/Meubelair di Dinas PPKB Provinsi Sumut Tahun Anggaran 2020 karena telah memiliki permulaan yang cukup untuk dimintai pertanggungjawabannya.

“Selain itu, penyidik Pidsus Kejari Medan juga telah menemukan fakta dan data bahwa telah terjadi kehilangan mobil inventaris Provinsi Sumut berupa sebuah mobil Fortuner milik Dinas PPKB Provinsi Sumut,” ujar Simon didampingi Kasi Pidsus Mochamad Ali Rizza, saat itu.

Dikatakan Simon, atas perbuatan Hidayati menyebabkan kerugian negara sekitar Rp400 juta.

Baca juga  Wakil Bupati Nias Selan Pimpin Rapat Persiapan Pelaksanaan Nias Pro 2024

“Tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) subs Pasal 3 subs Pasal 8 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor  20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana,” pungkasnya.

Reporter : Sirzul

Editor : Misno

Post Views: 220
Previous Post

Anies Jadi Dewan Penasihat ASEAN Studies Universitas Oxford

Next Post

Terungkap, Kota Pertama dan Tertua di Dunia Bukan di Eropa atau Amerika

Next Post
Terungkap, Kota Pertama dan Tertua di Dunia Bukan di Eropa atau Amerika

Terungkap, Kota Pertama dan Tertua di Dunia Bukan di Eropa atau Amerika

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERBARU

Bupati Yulianto Sampaikan Jawaban atas Tanggapan Fraksi DPRD Pasbar

Bupati Yulianto Sampaikan Jawaban atas Tanggapan Fraksi DPRD Pasbar

14/07/2025 23:31
Teror Saat Razia, Pengendara Acungkan Sajam – Diringkus Setelah Pengepungan

Teror Saat Razia, Pengendara Acungkan Sajam – Diringkus Setelah Pengepungan

14/07/2025 22:28
Ribuan Pencari Kerja Tertuju ke Langkat Job Fair 2025

Ribuan Pencari Kerja Tertuju ke Langkat Job Fair 2025

14/07/2025 21:42
Inke Maris and Associates Dinobatkan sebagai Best PR Agency di ASEAN Tahun 2025

Inke Maris and Associates Dinobatkan sebagai Best PR Agency di ASEAN Tahun 2025

14/07/2025 20:32

Follow Us

Informasinasional.com

Informasi Yang Menambah Wawasan

KURS BANK INDONESIA (BI)

KATEGORI

  • ADVETORIAL (16)
  • AGRIBISNIS (40)
  • BERITA VIDIO (36)
  • DAERAH (2,236)
  • Desa Kita (5)
  • EKONOMI (539)
  • HUKUM (938)
  • INSFRASTRUKTUR (274)
  • INTERNASIONAL (479)
  • KRIMINAL (397)
  • KULINER (38)
  • NASIONAL (669)
  • OLAHRAGA (598)
  • OPINI (32)
  • OTOMOTIF (40)
  • PERISTIWA (1,137)
  • PILKADA (63)
  • POLITIK (481)
  • RAGAM (163)
  • TRENDING (1,827)
  • UMUM (578)
  • VIDIO (13)
  • REDAKSI
  • ABOUT-US
  • PEDOMAN MEDIA SIBER

© 2023 Informasinasional.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita

© 2023 Informasinasional.com