rmasinasional.com – MEDAN. Jaksa penuntut umum (JPU) Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan segera melimpahkan berkas perkara eks Kepala Dinas (Kadis) Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (PPKB) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) Dr. Ir Hidayati ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan.
Sebelumnya, Pidsus Kejari Medan menetapkan wanita berusia 59 tahun itu sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan Perabot/Furniture/Meubelair pada Tahun Anggaran 2020 yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp400 juta.
“Benar. Tim JPU Pidsus dalam waktu dekat akan segera melimpahkan berkas perkara tersebut ke Pengadilan Tipikor Medan,” kata Kasi Intelijen Kejari Medan Simon SH MH saat dikonfirmasi, Sabtu (14/1/2023) siang.
Dikatakannya, pihak JPU sebelumnya telah menerima berkas pelimpahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) perkara dugaan korupsi pengadaan Perabot/Furniture/Meubelair pada Tahun Anggaran 2020.
“Pada Kamis (12/1/2023), JPU telah menerima tahap II dari tim Penyidik Pidsus Kejari Medan,” sebut Simon.
Dikatakan Simon, setelah menerima Tahap II, JPU akan segera menyiapkan dakwaan untuk segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Medan.
“Setelah menerima Tahap II, JPU Pidsus Kejari Medan akan menyiapkan dakwaan, dan yang bersangkutan akan segera diadili,” pungkasnya.
Sebelumnya, Simon menjelaskan penetapan Hidayati sebagai tersangka terkait kasus dugaan korupsi terkait pengadaan Perabot/Furniture/Meubelair di Dinas PPKB Provinsi Sumut Tahun Anggaran 2020 karena telah memiliki permulaan yang cukup untuk dimintai pertanggungjawabannya.
“Selain itu, penyidik Pidsus Kejari Medan juga telah menemukan fakta dan data bahwa telah terjadi kehilangan mobil inventaris Provinsi Sumut berupa sebuah mobil Fortuner milik Dinas PPKB Provinsi Sumut,” ujar Simon didampingi Kasi Pidsus Mochamad Ali Rizza, saat itu.
Dikatakan Simon, atas perbuatan Hidayati menyebabkan kerugian negara sekitar Rp400 juta.
“Tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) subs Pasal 3 subs Pasal 8 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana,” pungkasnya.
Reporter : Sirzul
Editor : Misno