Informasinasional.id – LANGKAT. Kalangan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dibeberapa Desa di Kabupaten Langkat meminta Plt Bupati Langkat Syah Afandin supaya segera menerbitkan SK Tugas depenitif bagi mereka yang mengalami pergantian antar waktu (PAW) BPD. Karena, ada SK PAW BPD yang sudah berbulan – bulan diajukan pihak Kecamatan ke Bupati Langkat, hingga belum terbit SK nya, sehingga tugas BPD dan pencairan honor BPD tidak bisa dilaksanakan.
Seperti yang dialami Desa Pasar Rawa, Kecamatan Gebang. Akibat lambannya Plt Bupati Langkat Syah Afandin menerbitkan surat keputusan ( SK ) PAW BPD Desa Pasar Rawa, terjadi kendala terhadap pemerintahan desa (Pemdes) memberikan tunjangan pengganti antar waktu ( PAW ) sesuai Peraturan Bupati Langkat No. 22 Tahun 2020 tentang tunjangan BPD.
Mengapa demikian ? Diperoleh informasi revisi kepengurusan PAW BPD di beberapa desa di Kabupaten Langkat terjadi akibat banyaknya anggota BPD mengikuti kompetisi Pilkades di desa, dan mentaati regulasi wajib mundur, baik sebagai anggota maupun pengurus BPD pasca di selenggarakan pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak Juni lalu di Langkat. Sehingga pengurus maupun Ketua BPD di beberapa desa di Langkat mengalami kekosongan.
M Ihsan salah seorang anggota PAW BPD terpilih di Desa Pasar Rawa yang telah menggantikan Fadli selalu Ketua BPD, hingga kini belum mengantongi SK BPD dari Bupati Langkat.
“Menurut Ibu Camat Gebang Dra M Tuti Hendarsih Sulaiman, seluruh berkas sudah di kirimkan ke Plt Bupati Langkat Syah Afandin. Ibu Camat tidak berwenang mengeluarkan SK, itu kewenangan Plt Bupati Langkat,” katanya, Senin (19/12/2022).
Hal itu dibenarkan Camat Gebang sewaktu rapat pembentukan pengurus BUMDES Pasar Rawa baru – baru ini.
Terkait tunjangan PAW BPD untuk salah seorang anggota BPD Desa Pasar atas nama M Ihsan, Sekdes Pasar Rawa, Siswanto ketika di komfirmasi mengatakan, pihaknya tidak berani mengeluarkan tunjangan untuk M Ihsan sebagai PAW, berhubung belum ada SK-nya, sebagai payung hukum pembayaran tunjangan BPD.
Diketahui, BPD yang masih terkatung – katung SK mereka di Kecamatan Gebang, dialami BPD Pasar Rawa, Desa Paluh Manis, Desa Kuwala Gebang, Desa Paya Bengkuang.
Hal itu dibenarkan Samsul, selaku Sekdes Paluh Manis terkait tunjangan PAW BPD yang belum memiliki SK dari Bupati. Meski demikian, pihak Desa Paluh Manis tetap membayar tunjangan PAW BPD.
“Kalau kami tetap membayarkan tunjangan PAW BPD, jika nanti bermasalah karena SK PAW BPD belum diterima, terpaksa kami kembalikan ke negara, tunjangan PAW BPD yang sudah kami bayar tersebut,” katanya.
Reporter
Dedek Ayr
Editor
Misno Adi