INformasinasional.com, Bulukumba – Kasus dugaan penyelewengan Dana Desa Bulolohe, Kecamatan Rilau Ale, Kabupaten Bulukumba, Tahun Anggaran 2025 kini resmi ditangani pihak Kejaksaan Negeri Bulukumba.
Laporan tersebut telah masuk minggu lalu dan saat ini berada di bidang pidana khusus (pidsus) untuk ditindaklanjuti.
Kasus ini mencuat setelah adanya laporan dari salah satu aktivis di Bulukumba yang mengungkap dugaan penggelapan dana desa oleh oknum bendahara tahun 2025. Dalam laporannya, disebutkan bahwa bendahara diduga memindahkan dana desa ke rekening pribadi serta rekening milik istrinya.
Hal ini terungkap Usai Insentif sejumlah Kader Desa Tak DibayarDugaan penyimpangan ini mulai terkuak pada awal 2026, saat sejumlah kader desa mengeluhkan insentif mereka yang belum dibayarkan.
Kondisi tersebut mendorong Inspektorat Bulukumba turun langsung melakukan audit terhadap laporan permasalahan insentif kader desa tersebut dan pertanggungjawaban APBDes 2025 saat itu.
Hasil audit dan pemeriksaan terhadap kader desa mengungkap bahwa insentif kader desa memang belum terealisasi.
Kepala desa setempat juga membenarkan adanya dugaan penyalahgunaan dana desa dengan nilai mencapai ratusan juta rupiah.
“Dana tersebut diduga ditransfer ke rekening pribadi bendahara dan juga ke rekening istrinya,” ungkap salah satu kader desa yang namanya tak ingin disebutkan.
Berdasarkan penelusuran media ini, modus yang digunakan yakni dengan mencairkan dana dari Rekening Kas Desa, kemudian memindahkannya ke rekening pribadi dan rekening sang istri. Praktik ini diduga berlangsung sepanjang tahun 2025 tanpa terdeteksi.
Aktivis Bulukumba, Arie M Dirgantara, yang melaporkan kasus ini menilai bahwa tindakan tersebut sulit dilakukan seorang diri.
“Sistem pencairan Dana Desa itu bertingkat dan tidak bisa dilakukan satu orang saja. Ada proses SPP, verifikasi Sekdes, persetujuan Kepala Desa, hingga pencairan di bank yang biasanya butuh dua tanda tangan,” jelas Arie, Kamis (23/4/2026).
Ia menegaskan, dugaan keterlibatan pihak lain perlu menjadi fokus penyelidikan aparat penegak hukum Kejari Bulukumba.
Sejumlah Pihak sudah seharusnya Diperiksa dalam kasus ini, pasalnya sejumlah pihak dinilai berpotensi dimintai keterangan maupun pertanggungjawaban, antara lain:
Kepala Desa, sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan desa
Sekretaris Desa, sebagai verifikator dokumen pencairan
Istri Bendahara, terkait dugaan aliran dana ke rekening pribadinya
BPD, Camat, dan Pendamping Desa serta pihak pihak terkait, hingga Dinas PMD, dalam fungsi pengawasan
Masuknya dana ke rekening istri bendahara juga membuka potensi dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
“Yang menjadi pertanyaan, bagaimana dana desa bisa dengan mudah dipindahkan ke rekening pribadi tanpa keterlibatan pihak lain,” ujar Arie, Kamis (23/04).
Selain itu Arie juga mempertanyakan proses audit Laporan Pertanggungjawaban APBDes 2025 yang dinilai terlambat terdeteksi.
“Ini harus ditelusuri, termasuk kemungkinan adanya aliran dana lanjutan dari rekening istri ke pihak lain. Kalau itu terjadi, dugaan kongkalikong semakin kuat,” tambahnya.
Sementara itu, Kasi Intelijen Kejari Bulukumba, Ahmad Muzakki, membenarkan bahwa laporan tersebut telah masuk ke bidang pidana khusus.
“Sudah masuk ke pidsus, nanti teman-teman pidsus yang menindaklanjuti,” jelasnya melalui pesan WhatsApp, Kamis ( 23/04).
Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyangkut pengelolaan dana desa yang seharusnya digunakan untuk kesejahteraan masyarakat, namun diduga disalahgunakan oleh oknum tertentu.
Reporter: Sapriaris






Discussion about this post