Informasinasional.com
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita
No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita
No Result
View All Result
Informasinasional.com
No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita

Pensiun Karyawan PTPN2 Dizholimin, Gaji Tidak Memenuhi Kebutuhan Hidup

24/04/2026 12:06
in UMUM
0
Pensiun Karyawan PTPN2 Dizholimin, Gaji Tidak Memenuhi Kebutuhan Hidup

Pensiunan karyawan PTPNII Tanjungmorawa yang saat ini berganti nama PTPNI Regional 1 Tanjungmorawa diabadikan bersama usai menghadiri sidang kedua dengan pokok Perkara nomor 161/Pdt.Sus-PHI/2026/PN. Mdn, tanggal 06 April 2026, Kamis (23/4/2026). Pihak tergugat yakni PTPN I Regional 1 Tanjungmorawa tidak hadir. (Foto : Hendra)

0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

INformasinasional.com, Medan– Firman Nasution selaku sekertaris pensiunan karyawan Perusahaan Terbatas Perkebunan Nusantara Dua (PTPN2) Tanjungmorawa yang saat ini berganti nama PTPNI Regional 1 Tanjungmorawa merasa dizholimin. Pasalnya, penghasilan dasar pensiun (PhDP) Gaji Pokok tahun 2002 yang diterima hanya Rp 500 ribu.

Hal itu ditegaskan Firman didampingi Irianto selaku Ketua dan Muktar selaku Bendahara usai sidang perkara Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) di ruang sidang Kartika pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (23/4/2026).

Sidang kedua dengan Perkara nomor 161/Pdt.Sus-PHI/2026/PN. Mdn, tanggal 06 April 2026, pihak perwakilan Direksi PTPNI Regional 1 Tanjungmorawa selaku tergugat, tidak hadir.

“PhDP yang diberlakukan PTPN2 yang saat ini berganti nama PTPNI Regional 1 Tanjungmorawa memberlakukan PhDP tahun 2002. Seluruh pensiunan merasa perusahaan perkebunan milik pemerintah tersebut jelas sangat menzholimin. Karena tidak sesuai dengan UU dan peraturan pemerintah yang berlaku,” ujarnya, Kamis (23/4/2026).

Baca juga  Dugaan Penyelewengan Dana Desa Bulolohe, Pelapor Desak Kejari Bulukumba Telusuri Keterlibatan Pihak Lain

Menurut mereka, peraturan perusahaan plat merah tersebut tidak berlaku dan hanya yang berlaku peraturan pemerintah. “Persoalan PhDP sudah ada perjanjian bersama, Nomor : 2.6/PB/07 /XII/2021 yang berbunyi atas dasar itikad baik demi terciptanya Hubungan Industrial yang harmonis dan berkeadilan serta meningkatkan produktivitas sesuai dengan target yang telah ditetapkan PTPN II,

Maka pada hari ini Jumat tanggal dua puluh empat bulan Desember tahun dua ribu dua puluh satu (24-12-2021) bertempat di Kantor Direksi PTPN II Tanjung Morawa telah tercapai kesepakatan yang dituangkan dalam Perjanjian Bersama (PB) antara Direksi PTPN II dengan Ketua Umum Pengurus Pusat SPP PTPN II
Dengan kesepakatan sebagai berikut:

1. Para pihak sepakat bahwa tmt 01 Januari 2022, perhitungan PhDP menggunakan PhDP Tahun 2004,

2. Bahwa perhitungan gaji Karyawan Pimpinan menggunakan koefisien 65% dan Karyawan Pelaksana menggunakan koefisien 25%.

Demikian perjanjian ini dibuat dengan sebenarnya dan ditandatangai Irwan Perangin-Angin selaku Direktur PTPN II Mahdian Tri Wahyudi selaku Ketua SPP PTPN II.

“PB yang disepakati tersebut pada poin satu tersebut tidak dilaksanakan pihak perusahaan PTPN II. Apabila dilaksanakan, kami selaku pensiunan karyawan tidak setuju. Karena PTPN IV sudah memberlakukan perhitungan PhDP menggunakan PhDP tahun 2011. Kita sudah sama-sama holding, jangan dibeda-bedakan antara regional ini dan regional itu,” ungkapnya.

“Kami berharap kepada pemerintahan Bapak Presiden Prabowo agar memperhatikan nasib kami. Karena gaji pensiunan seperti kami paling banyak antara Rp 200 ribu – Rp 500 ribu,” harapnya.

Sementara kuasa hukum pensiunan karyawan, Abdul Aziz SH menjelaskan, ketidakhadiran pihak tergugat (PTPNI Regional 1 Tanjungmorawa) tidak menghentikan proses persidangan.

“Panggilan untuk hadir pada sidang yang kedua tidak dipatuhi tergugat, dan bila panggilan ketiga (terkhir) juga tidak hadir, maka sidang yang selanjutnya tetap dilaksanakan,” tegas Abdul Aziz.

Reporter: Zahendra

Post Views: 453
Tags: GajiKebutuhan HidupPensiun Karyawan PTPN2 Dizholimin
Previous Post

Dugaan Penyelewengan Dana Desa Bulolohe, Pelapor Desak Kejari Bulukumba Telusuri Keterlibatan Pihak Lain

Next Post

Gerakan Indonesia Asri Digelar di Pasbar, Bupati Turun Langsung Pimpin Goro

Next Post
Gerakan Indonesia Asri Digelar di Pasbar, Bupati Turun Langsung Pimpin Goro

Gerakan Indonesia Asri Digelar di Pasbar, Bupati Turun Langsung Pimpin Goro

Discussion about this post

ADVERTISEMENT

BERITA TERBARU

Pasaman Barat Perjuangkan ATENSI dan Sekolah Rakyat dalam Audiensi dengan Kemensos RI

Pasaman Barat Perjuangkan ATENSI dan Sekolah Rakyat dalam Audiensi dengan Kemensos RI

28/04/2026 20:43
Beda! Kapal Pesiar Miliarder Rusia Lintasi Selat Hormuz Tanpa Gangguan

Beda! Kapal Pesiar Miliarder Rusia Lintasi Selat Hormuz Tanpa Gangguan

28/04/2026 20:27
Daftar Nama 15 Korban Meninggal dalam Kecelakaan Kereta di Bekasi

Daftar Nama 15 Korban Meninggal dalam Kecelakaan Kereta di Bekasi

28/04/2026 20:17
Buaya Sungai Nias Utara Seret Nelayan Kekedalaman, H+1 Pencarian Masih Nihil

Buaya Sungai Nias Utara Seret Nelayan Kekedalaman, H+1 Pencarian Masih Nihil

28/04/2026 20:02

Follow Us

Informasinasional.com

Informasi Yang Menambah Wawasan

KURS BANK INDONESIA (BI)

KATEGORI

  • ADVETORIAL (50)
  • AGRIBISNIS (60)
  • BERITA VIDIO (36)
  • DAERAH (2,998)
  • Desa Kita (22)
  • EKONOMI (654)
  • HUKUM (1,137)
  • INSFRASTRUKTUR (392)
  • INTERNASIONAL (617)
  • kasyno (1)
  • KRIMINAL (482)
  • KULINER (46)
  • NASIONAL (799)
  • OLAHRAGA (680)
  • OPINI (41)
  • OTOMOTIF (43)
  • PERISTIWA (1,450)
  • PILKADA (65)
  • POLITIK (531)
  • RAGAM (194)
  • TRENDING (2,367)
  • UMUM (716)
  • VIDIO (14)
  • REDAKSI
  • ABOUT-US
  • PEDOMAN MEDIA SIBER

© 2023 Informasinasional.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita

© 2023 Informasinasional.com