Informasinasional.com – PAPUA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya berhasil menangkap Gubernur Papua Lukas Enembe di Kota Jayapura, Papua, Selasa (10/1/2023). Lukas Enembe ditangkap beberapa penyidik KPK di sebuah restoran di Distrik Abepura, Kota Jayapura, sekitar pukul 11.00 WIT. Setelah itu, Lukas dibawa ke Mako Brimob Kotaraja, dan selanjutnya diboyong ke Jakarta.
“Benar tadi (Lukas Enembe) dibawa ke Brimob,” ujar Kapolda Papua Irjen Mathius D Fakhiri saat dihubungi melalui sambungan telepon, Selasa siang.
Namun, Lukas tidak terlalu lama berada di Brimob karena setelah itu ia dibawa ke Bandara Sentani, Kabupaten Jayapura.
Saat berada di Mako Brimob, polisi sempat membubarkan massa yang hendak datang dengan membawa senjata tajam. Dari video yang beredar, polisi mengeluarkan tembakan peringatan untuk membubarkan massa.
Lukas Enembe ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus gratifikasi senilai Rp 1 miliar sejak 5 September 2022. Selain dicegah bepergian ke luar negeri, sejumlah rekening dengan total nilai sebesar Rp 71 miliar yang diduga terkait dengan Lukas Enembe telah diblokir oleh PPATK.
Sebelumnya KPK telah memanggil Lukas Enembe sebagai tersangka pada 12 September lalu, tetapi ia tidak hadir karena sakit.
Kemudian, KPK mengirim surat panggilan kedua kepada Lukas Enembe agar yang bersangkutan hadir untuk diperiksa di Gedung Merah Putih, Jakarta, pada 25 September 2022 dan ia kembali tidak hadir karena alasan kesehatan.
Pada 5 Oktober 2022, KPK memanggil Yulce Wenda Enembe dan Bona Enembe, yang merupakan istri dan anak Lukas Enembe, sebagai saksi dari kasus tersebut. Namun, melalui Tim Hukum dan Advokasi Gubernur Papua, kedua orang tersebut menyatakan tidak memenuhi panggilan KPK.
Setidaknya Lukas Enembe telah dua kali mendatangkan Tim Dokter dari Singapura untuk memeriksa kesehatannya di Jayapura. Dan baru Kamis (3/11/2022), Ketua KPK bersama penyidik dan tim dokter KPK datang ke Jayapura dan memeriksa Lukas Enembe.(kompas.com)
Editor : Misno