Imbauan K
Informasinasional.id-JAKARTA.Kementerian Kesehatan RI memberikan imbauan keras soal aksi demo organisasi profesi yang digelar Senin (28/11/2022). Pemerintah khawatir demo yang melibatkan tenaga kesehatan dari lima organisasi profesi malah mengganggu pelayanan kesehatan pasien.
Kemenkes RI meminta setiap nakes yang mengikuti demo disanksi lantaran sudah meninggalkan tugas melayani pasien.
“Mengimbau pegawai aparatur sipil negara dan pegawai non aparatur sipil negara khususnya dokter di Rumah Sakit Daerah dan Puskesmas, untuk tidak diperkenankan meninggalkan tugas,” jelas surat imbauan yang diteken Plt Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan drg Murti Utami, Minggu (27/11/2022).
Memberikan pelayanan pada jam kerja tanpa adanya alasan sah dan izin dari pimpinan satuan kerja,” sambung surat tersebut.
Berikut poin lengkap imbauan Kemenkes RI soal aksi demo:
1. Setiap dokter wajib mengutamakan pelayanan kepada pasien pada fasilitas pelayanan kesehatan
2. Menghimbau pegawai aparatur sipil negara dan pegawai non aparatur sipil negara khususnya dokter di Rumah Sakit Daerah dan Puskesmas untuk tidak diperkenankan meninggalkan tugas memberikan pelayanan pada jam kerja tanpa adanya alasan yang sah dan izin dari pimpinan satuan kerja.
3. Mengimbau setiap pimpinan rumah sakit dan puskesmas untuk menegakkan disiplin pegawai sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil serta ketentuan lain yang berlaku pada masing-masing fasilitas pelayanan kesehatan.(dtc)
Editor
MISNO ADI