Informasinasional.com
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita
No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita
No Result
View All Result
Informasinasional.com
No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita

Kejari Medan Terima Tahap II Perkara Korupsi Pengembangan Instalasi Listrik Kampus UINSU

17/01/2023 11:48
in HUKUM
0
Kejari Medan Terima Tahap II Perkara Korupsi Pengembangan Instalasi Listrik Kampus UINSU

Tim Pidsus Kejari Medan saat menerima pelimpahan tersangka perkara korupsi di Kampus UINSU. (Istimewa)

0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

INformasinasional.com – MEDAN. Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan menerima penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap II) terkait kasus dugaan korupsi pada pekerjaan pengembangan Instalasi Listrik Kampus 2 di Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU) TA 2013.

Penyerahan tersangka dan barang bukti itu atas nama Drs. Makmun Suaidi Harahap selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang diterima jaksa penuntut umum (JPU) dari penyidik Polda Sumut di Ruang Tahap II Pidsus Kejari Medan, Selasa (17/1/2023).

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Medan Wahyu Sabrudin SH MH melalui Kasi Intel Simon SH MH mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan berkas dari penyidik, diperoleh bukti yang cukup, terdakwa diduga melakukan tindak pidana korupsi pada pekerjaan Pengembangan Instalasi Listrik Kampus 2 UINSU T.A. 2013.

“Terdakwa dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Subs Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” sebut Simon didampingi Kasi Pidsus Kejari Medan Mochamad Ali Rizza.

Setelah tahap II, sambung Simon, terdakwa  langsung dilakukan penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Tanjung Gusta Medan untuk 20 hari ke depan karena dikhawatirkan akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, dan atau mengulangi tindak pidana.

“Penuntut Umum juga akan menyiapkan dakwaan untuk segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan,” pungkasnya.

Reporter :sirzul

Editor : Misno

Post Views: 271
Baca juga  Kejari dan Pemkab Langkat Teken MoU Perkuat Penegakan Hukum Perdata dan TUN
Previous Post

Zulkifli Hasan : Beruntunglah Langkat Pemimpinnya Punya Relasi di Jakarta dan Sumut

Next Post

Ribuan Warga Langkat Banjiri Alun – Alun Amir Hamzah Stabat

Next Post
Ribuan Warga Langkat Banjiri Alun – Alun Amir Hamzah Stabat

Ribuan Warga Langkat Banjiri Alun - Alun Amir Hamzah Stabat

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERBARU

Keuangan Pemkab Langkat Jebol Rp 243 Miliar, Warisan Buram Faisal Hasrimy yang Menyisakan Luka

Keuangan Pemkab Langkat Jebol Rp 243 Miliar, Warisan Buram Faisal Hasrimy yang Menyisakan Luka

09/07/2025 13:19
Menpar RI Apresiasi Desa Wisata Pearung Humbahas

Menpar RI Apresiasi Desa Wisata Pearung Humbahas

09/07/2025 10:35
KNKT: Ada Tiga Fase Investigasi Ungkap Penyebab KMP Tunu Tenggelam

KNKT: Ada Tiga Fase Investigasi Ungkap Penyebab KMP Tunu Tenggelam

09/07/2025 03:01
Pengusaha Beberkan Dampak Tarif Ekspor 32% ke AS

Pengusaha Beberkan Dampak Tarif Ekspor 32% ke AS

09/07/2025 02:58

Follow Us

Informasinasional.com

Informasi Yang Menambah Wawasan

KURS BANK INDONESIA (BI)

KATEGORI

  • ADVETORIAL (16)
  • AGRIBISNIS (40)
  • BERITA VIDIO (36)
  • DAERAH (2,226)
  • Desa Kita (5)
  • EKONOMI (534)
  • HUKUM (936)
  • INSFRASTRUKTUR (272)
  • INTERNASIONAL (477)
  • KRIMINAL (392)
  • KULINER (38)
  • NASIONAL (666)
  • OLAHRAGA (596)
  • OPINI (32)
  • OTOMOTIF (40)
  • PERISTIWA (1,134)
  • PILKADA (63)
  • POLITIK (480)
  • RAGAM (161)
  • TRENDING (1,820)
  • UMUM (576)
  • VIDIO (13)
  • REDAKSI
  • ABOUT-US
  • PEDOMAN MEDIA SIBER

© 2023 Informasinasional.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita

© 2023 Informasinasional.com