
Informasinadional.id – MEDAN. Tim Mabes Polri Senin (5/12/2022) menggagalkan pengiriman 76 kg sabu- sabu dan 4.000 butir ekstasi, pelakunya 2 oknum TNI. Tim Direktorat Tindak Pidana Narkotika Mabes Polri itu menangkap pelaku di Kecamatan Galang, Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara. Kedua oknum TNI itu berinisial Sertu YT dan Pratu RH.
Penangkapan itu setelah Direktorat Tindak Pidana Narkoba Mabes Polri setelah beberapa hari melakukan penyelidikan, ke dua anggota TNI itu berhasil diamankan saat berada di Kecamatan Galang, dengan barang bukti sabu-sabu 75 kg dan ekstasi 4.000 butir ekstasi siap edar.
Kabid Humas Polda Sumatera Utara Kombes Pol Hadi Wahyudi, Selasa (6/12/2022) membenarkan penangkapan itu.
“Iya, itu merupakan tangkapan Direktorat IV Bareskrim Polri,” katanya, singkat, sambil mengatakan, ke dua anggota TNI itu sempat dibawa ke Mapolda Sumut.
“Namun untuk penanganannya telah diambil alih Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri. Silahkan kawan-kawan untuk updatenya tanya langsung ke Mabes ya,” kata Kabid Humas Polda Sumut.
Terpisah, Kapendam I/BB, Kolonel Inf Rico Siagian ketika dikonfirmasi wartawan, mengakui kalau 2 oknum tersebut sudah diamankan dan dalam proses selanjutnya.
“Iya benar yang bersangkutan sudah diamankan di Pomdam I/BB guna pemeriksaan lanjut,” kata Rico Siagakan.
Editor
Misno