INformasinasional.com, JAKARTA – Eks Menko Polhukam Mahfud MD menjelaskan alasan empat prajurit TNI pelaku penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, tetap diadili dipengadilan militer, meski korbannya warga sipil. Mahfud mengatakan, secara hukum yang berlaku saat ini, kasus itu memang menjadi kewenangan peradilan militer karena seluruh tersangka yang telah ditetapkan merupakan anggota TNI.
“Kalau dari sudut hukum formalnya atau hukum yang sekarang sedang berlaku, memang sampai detik ini, dengan kondisi dimana ada empat tersangka yang semuanya anggota militer, itu memang kompetensinya menjadi kompetensi peradilan militer,” kata Mahfud dikutip dari YouTube Mahfud MD Official, Rabu (29/4/2026).
Ia mengakui, muncul perdebatan soal kemungkinan perkara ini dibawa keperadilan umum. Apalagi, beredar informasi bahwa jumlah pelaku diduga lebih dari empat orang dan melibatkan pihak sipil. Namun, hingga kini aparat penegak hukum baru menetapkan empat tersangka dari unsur militer. Oleh karena itu, menurut Mahfud, proses hukum masih berada diranah peradilan militer.
Mahfud menjelaskan, dalam aturan yang lebih baru diera reformasi, tindak pidana yang dilakukan anggota militer diluar tugas kemiliteran seharusnya diadili diperadilan umum.
“Itu ada diundang-undang tentang TNI, diundang-undang pertahanan, dan didalam perdebatan-perdebatan tentang pembangunan atau reformasi TNI. Jadi seharusnya diperadilan umum,” ujar Mahfud.
Meski begitu, penerapan aturan tersebut masih terganjal karena revisi Undang-Undang Peradilan Militer belum kunjung disahkan. Padahal, perubahan itu sudah lama diperintahkan, namun hingga lebih dari 20 tahun belum terealisasi. “Tetapi memang ada pasal disitu, peralihan kewenangan peradilan militer untuk orang-orang militer yang melakukan kejahatan diluar bidang kemiliteran itu bisa dilakukan setelah dilakukan perubahan atas undang-undang peradilan militer,” tegas dia.
“Nah, undang-undang peradilan militer yang mengalihkan ini secara resmi sampai sekarang belum ada. Artinya sudah 20 tahun lebih. 20 tahun lebih, ya tidak dibuat, padahal diperintahkan sudah kira-kira sejak 22 tahun yang lalu, sudah diperintahkan nih, tidak digarap juga,” tambah dia.
Ia menilai, mandeknya revisi tersebut lebih disebabkan oleh faktor politik. Pembahasan undang-undang di DPR bergantung pada kesepakatan politik antara pemerintah dan parlemen, sehingga kerap tidak menjadi prioritas.
Mahfud menambahkan, jika kedepan ditemukan keterlibatan pihak sipil dalam kasus ini, maka penanganannya bisa dilakukan melalui peradilan koneksitas, yakni pengadilan gabungan antara militer dan sipil. “Jadi memang ada di KUHAP yang baru itu, kalau pelaku itu gabungan, antara orang sipil dan orang militer, maka itu dibentuk koneksitas,” tegas dia.
Bagaimana memunculkan pelaku sipil?
Menjawab soal ekspektasi publik agar dugaan pelaku lain, terutama dari unsur sipil, bisa diungkap, Mahfud menyebut ada dua jalur yang bisa ditempuh. Pertama, melalui proses persidangan militer itu sendiri. Ia berharap fakta-fakta dipengadilan dapat mengungkap pihak lain yang terlibat.
“Kalau itu menjadi fakta hukum (dalam sidang dipengadilan militer), tentu bisa di-follow up,” ujar dia. Kedua, kata Mahfud, melalui jalur penyelidikan kepolisian.
Eks Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu menyebut laporan terkait kasus ini sudah masuk ke Bareskrim Polri dan bisa dikembangkan lebih lanjut. “Jadi bisa, bisa, masih belum tertutup. Apalagi nanti fakta persidangan sebut sipilnya ada. Bisa dibentuk kan tersangka lain yang kemudian melibatkan militer-militer lain yang terlibat disitu,” imbuh dia.
Ia mengakui, langkah tersebut bergantung pada sikap aparat penegak hukum. Namun, ia berharap kepolisian tetap berani menindaklanjuti temuan yang ada. “Beraninya sih saya kira berani, tapi tidak mau terlibat dalam hal-hal yang debatable, seperti itu. Tapi mudah-mudahan beranilah, masak begitu enggak berani,” ucap dia.
Mahfud menegaskan, secara prosedural tidak ada yang keliru dalam penanganan kasus ini. Namun, dari sisi substansi, ia melihat ada kesan perkara dibatasi hanya pada empat orang tersangka. “Tapi dari sudut materi kasusnya, nampaknya memang ada yang memang sengaja dilokalisir. “Ada langkah yang sengaja melokalisir persoalan pada empat dan itu bukan institusional, tapi orang,” pungkas dia.(Kompas.com)
Editor: Misno






Discussion about this post