Informasinasional.com
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita
No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita
No Result
View All Result
Informasinasional.com
No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita

Mantan PPK Kampus II Eks IAIN Sumut Jalani Sidang Korupsi Perdana

06/02/2023 14:28
in HUKUM
0
Mantan PPK Kampus II Eks IAIN Sumut Jalani Sidang Korupsi Perdana

Sidang korupsi melibatkan Makmun Suaidi Harahap selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) kegiatan Pengembangan Instalasi Listrik di Kampus II UINSU. (Istimewa)

0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

INformasinasional.com – MEDAN. Makmun Suaidi Harahap selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) kegiatan Pengembangan Instalasi Listrik di Kampus II eks Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Sumut -sekarang: Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU)- menjalani sidang perdana secara online di Ruang Cakra 8 Pengadilan Tipikor Medan, Senin (6/2/2023).

JPU pada Kejati Sumut Hendri Edison Sipahutar dalam dakwaan menguraikan, Tahun Anggaran (TA) 2013 satuan kerja IAIN Sumut ada ditampung dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) untuk kegiatan Pengembangan Instalasi Listrik di Kampus II sebesar Rp875 juta.

Sekira September Taufik Hidayat Siregar (telah meninggal dunia) melihat Rencana Umum Pengadaan (RUP) untuk pekerjaan tersebut.

Lalu Taufik Hidayat Siregar bersama dengan Rahuddin Harahap (masih pemberkasan penyidik Polda Sumut-red) selaku Wakil Direktur (Wadir) CV Rizka Aulia (RA) menemui terdakwa di Kampus II Jalan Willem Iskandar Pasar V Medan Estate, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang.

Almarhum meminta terdakwa warga Jalan Surau Komplek Laut Dendang Indah, Desa Laut Dendang Kecamatan Percut Seituan itu agar memperjuangkan Rahuddin Harahap selaku Wadir CV RA nantinya keluar sebagai pemenang tender.

“Sehingga terjadilah kesepakatan dan untuk menindak lanjutinya terdakwa Makmun Suaidi Harahap meminta kepada almarhum Taufik Hidayat Siregar dan Rahuddin Harahap bila sudah diumumkan oleh panitia lelang, agar mendaftar dan memasukan   penawaran,” urai Hendri Edison Sipahutar.

Dikarenakan Taufik Hidayat Siregar bersama dengan Rahuddin Harahap tidak memiliki perusahaan, keduanya kemudian menemui Ir Abdul Razak Hutasuhut, pemilik CV RA.

Dilakukanlah perubahan pengurus di CV RA melalui melalui Akte Notaris Nomor 31 Tanggal 7 November 2013 yang dibuat di hadapan Notaris Binsar Simanjuntak berkantor di Jalan Saudara Medan, dan menetapkan Rahuddin Harahap sebagai Wadir CV RA.

Baca juga  Mantan Rektor UINSU Prof Saidurrahman Divonis 6 Tahun Bui, 2 Pejabat Lainnya Dihukum Bervariasi

Sementara mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) tentang Pengadan Barang / Jasa Pemerintah, tidak boleh mengalihkan pekerjaan kepada pihak lain, kecuali untuk item pekerjaan khusus.

Almarhum Taufik Siregar dan Rahuddin Harahap disebut-sebut juga merubah Surat Perintah Membayar (SPM) atas pekerjaan kegiatan Pengembangan Instalasi Listrik di Kampus II eks IAIN Sumut.

“Tidak ada dilakukan addendum. Atas sepengetahuan terdakwa Makmun Suaidi Harahap, tanggal 31 Desember 2013 hasil pekerjaan kemudian ditandatangani Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) dan dilakukan pembayaran seolah progres pekerjaan telah selesai 100 persen,” urai JPU.

Sementara hasil pemeriksaan Teknik Elektro Universitas Sumatera Utara (USU), ditemukan volume pekerjaan Kampus II yang kurang dan Teknik Elektro USU dan atau pekerjaannya tidak sesuai kontrak. Seperti kondisi material di lapangan tidak sesuai kontrak.

Akibat perbuatan terdakwa, lanjutnya, keuangan negara dirugikan sebesar Rp228.430.824.000.

Makmun Suaidi Harahap dijerat dengan dakwaan primair, Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 perubahan  atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 KUHPidana. Subsidair, Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 perubahan  atas UU No 31 Tahun 1999 jo Pasal 55 ayat 1 KUHPidana.

Ketika ditanya hakim ketua Nelson Panjaitan, Intan Manullang selaku penasehat hukum terdakwa dari Pos Bantuan Hukum (Posbakum) PN Medan mengatakan, tidak mengajukan nota keberatan (eksepsi).

Sidang pun dilanjutkan pekan depan untuk mendengarkan keterangan saksi-saksi dari JPU.

Reporter : Sirzul

Editor : Misno ADI

Post Views: 313
Previous Post

Turki Diguncang Gempa 7,8 Magnitudo

Next Post

Gajah Liar Mengamuk di Aceh Tengah, 1 Meninggal 2 Luka-luka dan 9 Selamat

Next Post
Gajah Liar Mengamuk di Aceh Tengah, 1 Meninggal 2 Luka-luka dan 9 Selamat

Gajah Liar Mengamuk di Aceh Tengah, 1 Meninggal 2 Luka-luka dan 9 Selamat

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERBARU

Hypnotherapy di Rutan Medan, Membuka Pintu Harapan Dibalik Dinding Penjara

Hypnotherapy di Rutan Medan, Membuka Pintu Harapan Dibalik Dinding Penjara

12/07/2025 17:42
Vonis Kasus Suap PPPK Langkat, Kepala BKD Bebas, 4 Pejabat Masuk Penjara, Ada Apa di Balik Palu Hakim?

Vonis Kasus Suap PPPK Langkat, Kepala BKD Bebas, 4 Pejabat Masuk Penjara, Ada Apa di Balik Palu Hakim?

12/07/2025 08:43
Efek Ngeri Kebijakan Trump Bisa Bikin Jutaan Orang Kena HIV/AIDS

Efek Ngeri Kebijakan Trump Bisa Bikin Jutaan Orang Kena HIV/AIDS

12/07/2025 07:22
Tragedi di RSU M Natsir Kota Solok, Balita Usia 1,2 Tahun Meninggal Usai Diberi Antibiotik

Tragedi di RSU M Natsir Kota Solok, Balita Usia 1,2 Tahun Meninggal Usai Diberi Antibiotik

12/07/2025 06:02

Follow Us

Informasinasional.com

Informasi Yang Menambah Wawasan

KURS BANK INDONESIA (BI)

KATEGORI

  • ADVETORIAL (16)
  • AGRIBISNIS (40)
  • BERITA VIDIO (36)
  • DAERAH (2,230)
  • Desa Kita (5)
  • EKONOMI (536)
  • HUKUM (937)
  • INSFRASTRUKTUR (274)
  • INTERNASIONAL (479)
  • KRIMINAL (395)
  • KULINER (38)
  • NASIONAL (668)
  • OLAHRAGA (596)
  • OPINI (32)
  • OTOMOTIF (40)
  • PERISTIWA (1,136)
  • PILKADA (63)
  • POLITIK (481)
  • RAGAM (162)
  • TRENDING (1,824)
  • UMUM (577)
  • VIDIO (13)
  • REDAKSI
  • ABOUT-US
  • PEDOMAN MEDIA SIBER

© 2023 Informasinasional.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita

© 2023 Informasinasional.com