INformasinasional.com, JAKARTA — Pemerintah kembali menabuh genderang perang terhadap judi online yang kian menggurita dan menyasar anak-anak. Menteri Komunikasi dan Digital RI, Meutya Hafid, menegaskan, pemblokiran situs dan konten judi online akan terus digencarkan. Namun, ia mengingatkan, langkah itu tidak akan cukup jika aparat penegak hukum gagal memburu aktor utama dibalik bisnis haram tersebut.
“Kami akan terus memerangi aksesnya. Tapi kalau pelakunya tidak ditindak tegas, situs baru akan terus muncul,” kata Meutya dalam kegiatan Indonesia GOID Menyapa Gass Pol Tolak Judol-Jauhi Judol, Anak Medan Pilih Masa Depan, Kamis (14/5/2026).
Pernyataan itu menjadi sinyal keras bahwa pemerintah mulai melihat judi online bukan lagi sekadar pelanggaran digital, melainkan ancaman sosial yang bergerak masif dan sistematis. Ditengah pemblokiran ribuan situs setiap pekan, jaringan judi online disebut tetap tumbuh lewat platform baru, akun siluman, hingga promosi agresif di media sosial.
Meutya menilai pemberantasan judi online tidak bisa hanya dibebankan kepada Kementerian Komunikasi dan Digital. Ia meminta keterlibatan penuh lintas sektor, mulai dari Polri, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), perbankan, hingga perusahaan platform digital global.
Menurut dia, ekosistem judi online kini bekerja seperti industri bawah tanah yang rapi, memanfaatkan celah teknologi, transaksi keuangan digital, dan algoritma media sosial untuk menjaring korban baru setiap hari.
Sorotan tajam juga diarahkan kepada platform media sosial seperti Instagram, Facebook, TikTok, dan YouTube yang dinilai belum maksimal membersihkan konten promosi judi online.
Pemerintah, kata Meutya, telah meminta platform-platform tersebut bertanggung jawab lebih serius dalam menurunkan iklan maupun konten terkait judol. “Judi online dilarang di Indonesia. Semua pihak harus punya tanggung jawab moral dan hukum yang sama,” ujar politikus Partai Golkar itu.
Alarm pemerintah makin keras setelah data menunjukkan hampir 200 ribu anak Indonesia telah terpapar judi online melalui media sosial. Yang paling mencengangkan, sekitar 80 ribu diantaranya disebut berusia dibawah 10 tahun.
Bagi pemerintah, angka itu bukan sekadar statistik digital, melainkan pertanda darurat sosial yang mengancam masa depan generasi muda.
Meutya menyebut judi online telah berkembang menjadi “predator digital” yang menyusup keruang privat keluarga melalui gawai anak-anak.
“Judi online bukan sekadar hiburan digital, melainkan ancaman serius yang merusak ekonomi keluarga, memicu kekerasan rumah tangga, memecah belah hubungan sosial, dan menghancurkan masa depan anak-anak,” katanya.
Ia pun meminta tokoh agama, tokoh masyarakat, komunitas, hingga keluarga mengambil peran lebih aktif membangun budaya anti-judi online. Menurut Meutya, benteng pertama untuk menyelamatkan anak-anak justru berada dirumah.
“Terutama para ibu dan seluruh keluarga, jadilah benteng utama di rumah. Lindungi anak-anak kita dari bahaya judi online sejak dini. Tolak judol, jaga keluarga, selamatkan masa depan anak,” katanya.**
Editor: Misno






Discussion about this post