INformasinasional.com – JAKARTA. Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri mengungkap kasus peredaran sabu seberat 149 kilogram jaringan Malaysia – Aceh. Satu dari enam tersangka dilumpuhkan lantaran hendak melarikan diri saat hendak ditangkap di Pondok Terong, Cipayung, Depok, Jawa Barat.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Krisno Halomoan Siregar mengatakan lima tersangka awalnya ditangkap di sekitar pantai Pidie Jaya, Aceh, pada Minggu (22/1/2023).
Kelima tersangka masing-masing bernama Burhanuddin (44), Mustakim (20), Jufri Ismail (51), Zulkarnaini (44), dan Yusda (45).
“Dilakukan penggeledahan terhadap tersangka dan boat, berhasil ditemukan empat unit karung berwarna putih dan satu unit kotak fiber ikan warna kuning yang berisikan 149 kilogram narkotika jenis sabu,” kata Krisno di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (25/1/2023).
Dari penangkapan kelima tersangka penyidik kemudian pendalaman. Mereka lantas mengaku diperintah oleh seseorang bernama Tarmizi alias Tambi (36).
Dari keterangan tersebut, penyidik kemudian melakukan penangkapan terhadap Tarmizi di kediamannya di Pondok Terong, Cipayung, Depok, Jawa Barat. Saat hendak ditangkap Tambi berupaya melarikan diri dengan cara melompat dari lantai dua rumahnya.
“Tersangka melarikan diri dan melawan petugas, sehingga dilakukan tindakan tegas terukur terhadap tersangka Tarmizi alias Tambi,” ungkap Krisno.
Tak henti di situ, lanjut Krisno, penyidik kembali melakukan pendalaman terhadap tersangka Tarmizi.
Dari hasil pendalaman yang dilakukan, Tarmizi mengaku dikendalikan oleh seseorang dari Malaysia.
Krisno menyampaikan bahwa penyidik masih mendalami pengendali utama jaringan tersebut. Sedangkan para tersangka saat ini telah ditahan dan terancam dengan hukuman maksimal pidana mati.(suara.com)