Informasinasional.id – MEDAN. Sebanyak Rp18,3 miliar lebih uang negara berhasil diselamatkan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) dari penanganan kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) sepanjang tahun 2022. Setelah melalui proses di Bidang Pidana Khusus (Pidsus) di tahun 2022 ini.
“Kejati Sumut berhasil melakukan penyelamatan keuangan negara pada tahap penyelidikan sebesar Rp.3.951.280.639, serta penyelamatan keuangan negara pada tahap penyidikan sebesar Rp.15.905.895.825, dalam kasus tindak pidana khusus,” kata Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumut Idianto SH MH melalui Kasi Penkum Yos A Tarigan SH MH, Kamis (29/12/2022).
Untuk tahap eksekusi, kata Yos, tim Pidsus Kejati Sumut dan jajaran telah berhasil melakukan eksekusi terhadap 73 perkara tipikor dengan uang pengganti (UP) yang diperoleh dan telah disetorkan kepada kas negara sebesar Rp.18.380.789.042.
“Selain itu, selama periode di bulan Januari sampai Desember tahun 2022, bidang Pidsus di wilayah hukum Kejati Sumut dan jajaran secara keseluruhan telah melaksanakan Penyidikan terhadap 105 perkara tindak pidana korupsi, 2 perkara merupakan hasil penyidikan dari Penyidik Polri,” sebut mantan Kasi Pidsus Kejari Deli Serdang itu.
Dikatakan Yos, dari jumlah data perkara penyidikan tersebut, Kejari Medan merupakan Satker yang paling banyak melaksanakan penyidikan yaitu sebanyak 13 perkara tindak pidana korupsi.
“Dengan keterangan bahwa dari jumlah 105 perkara penyidikan tersebut sampai saat ini masih terdapat beberapa perkara dalam proses penyidikan lanjutan. Sementara itu, untuk 63 perkara, Kejati Sumut dan jajaran satuan kerja Kejari dan Cabang Kejari telah berhasil melanjutkan ke tahap persidangan,” ujarnya.
Disampaikan Yos, sesuai dengan arahan pimpinan tentang pemberantasan mafia tanah, di November 2022, Tim Penyidik Pidsus Kejati Sumut telah melakukan tindakan penyitaan pada tahap penyidikan terhadap tanah seluas 105,958 Ha dalam perkara alih fungsi hutan oleh oknum mafia tanah.
Reporter : Sirzul
Editor : Misno