Informasinasional.com
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita
No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita
No Result
View All Result
Informasinasional.com
No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita

UMK Banda Aceh dan Aceh Tamiang Lebih Tinggi dari UMP, Ini Nominalnya

09/12/2022 03:23
in DAERAH
0
UMK Banda Aceh dan Aceh Tamiang Lebih Tinggi dari UMP, Ini Nominalnya
0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

 

Ilustrasi UMP 2023 (RM.ID)

Infotmasinasional.id – ACEH. Pemerintah Aceh telah menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) untuk wilayah Banda Aceh dan Aceh Tamiang. Besaran upah tahun 2023 di dua daerah tersebut lebih tinggi dari Upah Minimum Provinsi (UMP).

Dilansir detikSumut, Juru Bicara Pemerintah Aceh Muhammad MTA mengatakan, penetapan UMK dilakukan setelah Pj Gubernur Aceh Achmad Marzuki meminta saran dan pertimbangan dari Dewan Pengupahan Provinsi. Dewan upah yang terdiri dari berbagai kalangan itu disebut telah menggelar rapat untuk merumuskan dan membahas penyesuaian kenaikan UMK dua daerah tersebut.

“Berdasarkan saran dan pertimbangan tersebut, Pj Gubernur Aceh, Achmad Marzuki menetapkan UMK Kota Banda Aceh untuk tahun 2023 sebesar Rp 3.540.555 atau naik 8 persen dari tahun sebelumnya, dan UMK Aceh Tamiang sebesar Rp 3.456.603 atau naik 7,6 persen dari UMK Aceh Tamiang Tahun 2022,” kata Muhammad saat dimintai konfirmasi detikSumut, Kamis (8/12/2022).

Penetapan upah itu tertuang di dalam Keputusan Gubernur Nomor 560/1575/2022 tentang Penetapan Upah Minimum Kota Banda Aceh Tahun 2023 dan Nomor 560/1576/2022 tentang Penetapan Upah Minimum Kabupaten Aceh Tamiang Tahun 2023. Penetapan itu diteken Marzuki pada Rabu (7/12) kemarin.

Muhammad menjelaskan, UMK yang ditetapkan Marzuki berbeda dengan UMP yang telah ditetapkan beberapa waktu lalu. Untuk penetapan UMK disebut terdapat beberapa persyaratan yang harus dilaksanakan oleh pemerintah kabupaten/kota, di antaranya kemampuan daerah dengan melihat pertumbuhan ekonomi kabupaten/kota yang bersangkutan, telah memiliki dewan pengupahan kabupaten/kota.

“Dan yang terpenting adalah UMK yang akan ditetapkan tersebut harus lebih tinggi dari UMP. Hal ini bisa dilihat dari UMK Kota Banda Aceh lebih tinggi Rp.126.889 dan UMK Aceh Tamiang lebih tinggi Rp.42.937 dari UMP Aceh Tahun 2023 yakni RP. 3.413.666,” jelasnya.

Setelah ada keputusan itu, perusahaan yang ada di Banda Aceh dan Aceh Tamiang diminta tidak lagi berpedoman pada UMP saat membayar gaji pekerja. Pihak perusahaan diminta mengikuti upah yang tertuang dalam UMK.

“Penerapan UMK di kedua daerah tersebut akan tetap diawasi oleh pegawai pengawas ketenagakerjaan provinsi dan perusahaan yang membayar upah di bawah UMK akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya.(dts)

Editor
Misno

 

 

Post Views: 231
Tags: UMK Banda Aceh 2023
Previous Post

Presiden Jokowi Presiden Joko Widodo pasang “bleketepe” menjelang pernikahan Kaesang dan Erina

Next Post

KUHP Tidak Berlaku untuk Kegiatan Kemerdekaan Pers

Next Post

KUHP Tidak Berlaku untuk Kegiatan Kemerdekaan Pers

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERBARU

PalmCo Panen Pujian, DPR RI Soroti Transformasi Digital Perkebunan Sawit Raksasa Milik PTPN

PalmCo Panen Pujian, DPR RI Soroti Transformasi Digital Perkebunan Sawit Raksasa Milik PTPN

05/07/2025 18:10
Ajang 5K HUT Humbahas Bukan Sekadar Lomba, Tapi Panggung Lahirnya Bibit Atlet Masa Depan

Ajang 5K HUT Humbahas Bukan Sekadar Lomba, Tapi Panggung Lahirnya Bibit Atlet Masa Depan

04/07/2025 18:33
Arogansi Oknum Mengaku dari Mabes TNI di Pertamina Sibolga, Wartawan Diusir, Demokrasi Dipertaruhkan

Arogansi Oknum Mengaku dari Mabes TNI di Pertamina Sibolga, Wartawan Diusir, Demokrasi Dipertaruhkan

04/07/2025 17:06
Anatomi Skandal PPPK Langkat, Jual Beli Kelulusan dan Nama-Nama Dibalik Uang Suap

Anatomi Skandal PPPK Langkat, Jual Beli Kelulusan dan Nama-Nama Dibalik Uang Suap

04/07/2025 13:29

Follow Us

Informasinasional.com

Informasi Yang Menambah Wawasan

KURS BANK INDONESIA (BI)

KATEGORI

  • ADVETORIAL (16)
  • AGRIBISNIS (40)
  • BERITA VIDIO (36)
  • DAERAH (2,218)
  • Desa Kita (5)
  • EKONOMI (532)
  • HUKUM (936)
  • INSFRASTRUKTUR (271)
  • INTERNASIONAL (473)
  • KRIMINAL (390)
  • KULINER (38)
  • NASIONAL (666)
  • OLAHRAGA (595)
  • OPINI (32)
  • OTOMOTIF (40)
  • PERISTIWA (1,131)
  • PILKADA (63)
  • POLITIK (479)
  • RAGAM (161)
  • TRENDING (1,811)
  • UMUM (574)
  • VIDIO (13)
  • REDAKSI
  • ABOUT-US
  • PEDOMAN MEDIA SIBER

© 2023 Informasinasional.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita

© 2023 Informasinasional.com