Informasinasional.com
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita
No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita
No Result
View All Result
Informasinasional.com
No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita

2 Pencuri Tembaga Yang Menewaskan Penjaga Malam di Gudang Botot Divonis Seumur Hidup

12/01/2023 14:14
in HUKUM
0
2 Pencuri Tembaga Yang Menewaskan Penjaga Malam di Gudang Botot Divonis Seumur Hidup

Majelis hakim diketuai Sayed Tarmizi saat membacakan amar putusannya. (sirzul)

0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

 

Informasinasional.com – MEDAN. Rudi Francisko, warga Jalan Bunga Sedap Malam X Medan, Kelurahan Sempakata Kecamatan Medan Selayang, Kota Medan dan rekannya Wagio, keduanya terdakwa penganiayaan hingga menewaskan Rudi, penjaga malam di gudang penampungan barang bekas (botot) di Jalan Ngumban Surbakti (Botot AG 2) Kota Medan milik Arman alias Aguan. Kedua terdakwa divonis penjara seumur hidup oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Vonis hukuman seumur hidup itu dibacakan dalam sidang secara virtual di ruang Cakra 3 PN Medan, Kamis (12/1/2023) petang.

Tidak ditemukan hal meringankan pada kedua diri terdakwa (berkas penuntutan dibacakan terpisah)

Majelis hakim diketuai Sayed Tarmizi dalam amar putusannya menyatakan sependapat dengan JPU pada Kejati Sumut Frianta Felix Ginting.

Dari fakta-fakta terungkap di persidangan, kedua terdakwa diyakini terbukti bersalah melakukan tindak pidana Pasal 365 ayat (4) KUHPidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, sebagaimana dakwaan kesatu.

Yakni secara bersama-sama melakukan penganiayaan mengakibatkan luka berat atau kematian yakni Rudi.

Dengan demikian vonis yang dijatuhkan majelis hakim sama dengan tuntutan JPU alias conform. Pada persidangan beberapa pekan lalu, kedua terdakwa juga dituntut agar dipidana seumur hidup.

Sebelumnya dalam dakwaan JPU Frianta Felix Ginting menguraikan, Jumat (24/6/2022) Wagio mendatangi terdakwa Rudi Francisko ke lokasi perjudian yang ada ladang bambu dan berkata, “Ada can mau diambil”. Keduanya pun berangkat ke gudang Botot Aguan yang tidak jauh dari rumah Wagio.

Karena korban si penjaga malam, Sabtu (25/11/2022) dini hari lalu sekira pukul 03.00 WIB masih terjaga sambil menonton tv. Namun terdakwa Rudi Francisko tidak sabar menunggunya tertidur. Kedua terdakwa kemudian memanjat pagar dan menghantam kepala belakang korban pakai balok kayu.

Baca juga  28 Februari, Mantan Wali Kota Medan Dzulmi Eldin Bebas Bersyarat 

Sehingga korban langsung terjatuh ke tanah, melihat korban telah jatuh Rudi Francisko kembali memijak kepala korban dengan kakinya sebanyak satu kali.

“Setelah korban (Rudi) terjatuh ke tanah dan tidak lagi bergerak, Wagio dan Rudi langsung mengambil kabel tembaga seberat 48 kg. Melihat badan Alm Rudi masih bergerak Rudi Francisko kembali memukulnya,” ucap JPU, Kamis (20/10/2022).

Setelah memastikan Rudi sama sekali tidak bergerak Rudi Francisko mengambil sebuah handphone milik korban. Kemudian Rudi dan Wagio mengeluarkan kabel tembaga tersebut dengan cara melewati pagar gudang botot tersebut.

Rudi Fransisko dan Wagio yang berhasil mengeluarkan kabel tembaga tersebut, kemudian mereka menjualnya dengan harga Rp 4.5 Juta.

Reporter : Sirzul
Editor : Misno

 

Post Views: 266
Previous Post

Mentor Trading Binomo Dapat Potongan Hukuman 4 Tahun Dari Vonis 10 Tahun

Next Post

Pelaku Keburu Kabur Saat Tim Gabungan Gerebek Pesta Narkoba di Kebun Sawit Padang Tualang

Next Post
Pelaku Keburu Kabur Saat Tim Gabungan Gerebek Pesta Narkoba di Kebun Sawit Padang Tualang

Pelaku Keburu Kabur Saat Tim Gabungan Gerebek Pesta Narkoba di Kebun Sawit Padang Tualang

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERBARU

Ukraina dan Rusia Siap Bertukar 1.000 Tahanan Perang Pekan Depan

Ukraina dan Rusia Siap Bertukar 1.000 Tahanan Perang Pekan Depan

18/05/2025 15:08
Titik Koordinat Harun Masiku: Diketahui KPK, tetapi Tak Ditangkap

Titik Koordinat Harun Masiku: Diketahui KPK, tetapi Tak Ditangkap

18/05/2025 14:41
Korban Tewas Akibat Tornado di Missouri dan Kentucky AS Jadi 25 Orang

Korban Tewas Akibat Tornado di Missouri dan Kentucky AS Jadi 25 Orang

18/05/2025 14:37
Makin Brutal Israel di Gaza Tuai Kecaman Dunia

Makin Brutal Israel di Gaza Tuai Kecaman Dunia

18/05/2025 08:20

Follow Us

Informasinasional.com

Informasi Yang Menambah Wawasan

KURS BANK INDONESIA (BI)

KATEGORI

  • ADVETORIAL (16)
  • AGRIBISNIS (39)
  • BERITA VIDIO (35)
  • DAERAH (2,082)
  • EKONOMI (513)
  • HUKUM (917)
  • INSFRASTRUKTUR (264)
  • INTERNASIONAL (438)
  • KRIMINAL (360)
  • KULINER (37)
  • NASIONAL (639)
  • OLAHRAGA (576)
  • OPINI (30)
  • OTOMOTIF (40)
  • PERISTIWA (1,088)
  • PILKADA (62)
  • POLITIK (471)
  • RAGAM (156)
  • TRENDING (1,728)
  • UMUM (555)
  • VIDIO (12)
  • REDAKSI
  • ABOUT-US
  • PEDOMAN MEDIA SIBER

© 2023 Informasinasional.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita

© 2023 Informasinasional.com