INformasinasional.com-MEDAN.Jonni alias Apin BK akhirnya disidangkan di Ruang Cakra 9 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (13/2/2023) pagi.
Dalam persidangan online itu, ia didakwa terkait perkara tindak pidana perjudian di Komplek Pertokoan Jalan Cemara Asri Boulevard Raya, Komplek Perumahan Cemara Asri, Desa Sampali, Kecamatan Percut Seituan, Deli Serdang.
Tim jaksa penuntut umum (JPU) Frianta Felix Ginting menguraikan, perkara perjudian itu bermula pada November 2021.
Ia bersama Niko Prasetia, Eric Willian (penuntutan terpisah) serta Didi, Charles, Hartanto Sugeng alias Atung dan Alfredo (belum tertangkap) melakukan, atau turut serta melakukan perbuatan secara tanpa izin memberikan kesempatan untuk permainan judi dan menjadikannya sebagai pencarian atau dengan sengaja turut serta dalam suatu perusahaan untuk permainan judi.
“Semula terdakwa menyediakan tempat operasional permainan judi online milik terdakwa yang berada di komplek pergudangan Krakatau Multi Center (KMC) Medan yang terdiri dari 19 ruangan digunakan untuk permainan judi online bagi para bandar judi atau pemilik website judi online untuk melakukan operasional perjudian online,” kata JPU di hadapan majelis hakim diketuai Dahlan.
Kemudian, untuk meningkatkan omset permainan judi online tersebut, sekitar Januari 2022 Apin BK membeli bangunan ruko 4 pintu dan tiga lantai bertempat di blok G-1 Nomor 53, 55, 57 dan nomor 59 di Komplek Cemara Asri
Setelah direnovasi, di lantai II dan III masing-masing 10 ruangan tersebut kemudian dijadikan sebagai tempat operasional permainan judi online.
Berikut menyediakan fasilitas seperti kursi-kursi, meja, komputer, CCTV serta jaringan internet pada setiap ruangan yang dipasang oleh Didi (belum tertangkap), untuk mengoperasikan permainan judi online bagi para bandar judi / pemilik website judi online yang ingin bermain antara lain saksi Niko Prasetia (salah seorang pemegang saham judi online) dan Eric William, selaku leader.
Dengan menyediakan fasilitas dimaksud, warga Jalan Kakap, Kelurahan Pandau Hulu II, Kecamatan Medan Area, Kota Medan itu mendapat keuntungan Rp20 juta hingga Rp75 juta per bulannya, dari para bandar judi/pemilik website judi online melalui orang kepercayaan bernama Didi (DPO).
Sementara sebagai pemilik server judi, ia juga menawarkan server judi miliknya yakni server judi zoom engine, infiny dan sever judi plaza yang berisi permainan game judi online slot, kasino, spot dan lain-lain yang didapat terdakwa dari Charles (belum tertangkap) kepada Niko Prasetia dan Eric William.
Dengan komitmen, Apin BK juga akan mendapatkan keuntungan 20 persen dari total kekalahan pemain judi online yang dikendalikan leader, Eric William di ruangan pada lantai II dan III Warung Warna Warni.
“Adapun cara bermain permainan judi jenis slot, sport, casino, togel yang terdapat dalam server zoom engine milik terdakwa yang dioperasionalkan dalam ruangan 2A lantai II.
Pemain akan melakukan pendaftaran di website, selanjutnya memasang deposit sejumlah uang ke akun milik pemain dengan cara mentransfer ke rekening yang telah disiapkan oleh pengelola website,” urai JPU.
Bentuk hadiah kemenangan yang diperoleh pemain apabila menang maka saldo akun deposit milik pemain menjadi bertambah sesuai dengan kemenangan yang diperoleh, selanjut pemain akan melakukan withdraw.
JPU melanjutkan, Apin BK dijerat dengan pasal berlapis yakni dakwaan pertama ke satu, Pasal 303 ayat (1) ke-2 KUHPidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Ke dua, Pasal 303 ayat (1) ke-1 KUHPidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Kemudian dakwaan ke dua Pasal 27 ayat (2) Jo Pasal 45 ayat (2) UU No 19 tahun 2016 perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang ITE Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Serta Pasal 3 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), atau ke tiga, Pasal 4 UU Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.
Reporter : Sirzul
Editor : Misno ADI
Jonni alias Apin BK saat menjalani persidangan secara online di Pengadilan Negeri Medan.
(Istimewa)