INformasinasional.com, MEDAN — Keputusan menonaktifkan Danke Rajagukguk dari kursi Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karo tak sekadar pergantian jabatan biasa. Ia menyisakan getar tentang kepercayaan masyarakat, tentang proses hukum yang dipertanyakan, dan tentang wajah penegakan keadilan didaerah.
Danke kini tengah diperiksa oleh Kejaksaan Agung, menyusul sorotan tajam atas penanganan perkara korupsi yang menyeret Amsal Christy Sitepu, Direktur CV Promiseland. Perkara itu berujung mengejutkan, vonis bebas dari majelis hakim Pengadilan Tipikor Medan. Putusan yang bukan hanya membebaskan terdakwa, tetapi juga memantik tanya, apakah ada yang luput, atau justru ada yang sengaja diloloskan?

Ditengah pusaran itu, tongkat komando Kejari Karo sementara dipegang Herlangga Wisnu Murdianto. Koordinator Bidang Intelijen Kejati Sumatera Utara itu ditunjuk sebagai Pelaksana Harian (Plh), mengisi kekosongan sembari menunggu rampungnya pemeriksaan terhadap Danke.
Kasi Penerangan Hukum Kejati Sumut, Rizaldi, menegaskan penunjukan tersebut bersifat sementara. “Herlangga Wisnu Murdianto ditunjuk sebagai Plh Kajari Karo mulai hari ini hingga proses pemeriksaan selesai,” katanya, Selasa (7/4/2026).
Bagi Herlangga, ini bukan kali pertama memikul tugas serupa. Pada Januari lalu, ia juga dipercaya menjadi Plh Kajari Padang Lawas. Rekam jejak itu menjadi sinyal kepercayaan institusi, namun sekaligus beban, mengembalikan marwah lembaga ditengah badai keraguan.
Menariknya, hingga kini belum ada penunjukan Pelaksana Harian untuk posisi strategis lain di Kejari Karo, termasuk Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus). Kekosongan ini menyisakan celah pertanyaan tentang stabilitas internal ditengah situasi sensitif.
Kasus yang menjadi pangkal persoalan sendiri menyimpan ironi. Amsal Christy Sitepu, yang sebelumnya dituntut dua tahun penjara, denda Rp50 juta, serta uang pengganti Rp202,1 juta, justru divonis bebas oleh majelis hakim yang diketuai Mohammad Yusafrihardi Girsang.
Dalam amar putusan, hakim menyatakan Amsal tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi, baik dalam dakwaan primer maupun subsider terkait proyek komunikasi dan informatika serta pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo.
Putusan itu sah secara hukum. Namun, di ruang publik, ia meninggalkan residu keraguan, bahkan kecurigaan. Sebab ketika tuntutan jaksa runtuh dimeja hijau, yang dipertaruhkan bukan hanya perkara, tetapi juga kredibilitas.
Kini, pemeriksaan terhadap Danke Rajagukguk menjadi titik krusial. Masyarakat menunggu, apakah ini sekadar evaluasi internal, atau pintu masuk untuk membongkar sesuatu yang lebih dalam?
Ditengah dinamika ini, satu hal menjadi jelas, keadilan bukan hanya harus ditegakkan, tetapi juga harus tampak ditegakkan. Dan ketika bayang-bayang keraguan mulai memanjang, transparansi menjadi satu-satunya cahaya yang bisa memendekkannya.(Misn’t)






Discussion about this post