INformasinasional.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengisyaratkan akan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap mekanisme Operasi Tangkap Tangan (OTT) setelah muncul dugaan kebocoran informasi dalam operasi yang menjerat Bupati Langkat Syah Afandin dan Bupati Kuantan Singingi Suhardiman Amby.
Dugaan bocornya operasi rahasia tersebut menjadi perhatian serius lembaga antirasuah karena berpotensi mengganggu efektivitas penyelidikan dan membuka ruang bagi pihak-pihak yang menjadi target untuk menghindari proses penindakan.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menegaskan, dugaan kebocoran kini menjadi salah satu fokus evaluasi internal. “Soal dugaan kebocoran informasi ini juga menjadi concern kami, apakah memang benar ada demikian. Tentu ini juga akan menjadi bahan pengayaan, bahan evaluasi agar kedepan dalam proses kegiatan penyelidikan tertutup hal-hal demikian tidak kembali terulang,” kata Budi Prasetyo kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (7/7/2026).
Pernyataan tersebut muncul setelah khalayak ramai menyoroti adanya indikasi bahwa informasi mengenai operasi senyap KPK di Kabupaten Langkat dan Kabupaten Kuantan Singingi diduga telah diketahui lebih dahulu oleh sejumlah pihak sebelum proses penangkapan berlangsung.
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein sebelumnya menjelaskan bahwa dugaan kebocoran bisa saja berasal dari pihak-pihak yang dimintai klarifikasi sebelum operasi dilakukan.
Menurutnya, informasi tersebut belum tentu bocor dari internal KPK, melainkan dapat berasal dari orang-orang yang telah dimintai keterangan kemudian menyampaikan informasi kepada pihak lain, termasuk media ataupun pihak yang berkepentingan.
Selain itu, keberadaan tim penyidik KPK dilapangan juga dinilai berpotensi memunculkan kecurigaan masyarakat, terutama apabila anggota tim pernah bertugas diwilayah yang sama sehingga mudah dikenali.
Dalam sepekan terakhir, KPK menggelar dua operasi tangkap tangan di Kuantan Singingi, Riau, dan Kabupaten Langkat, Sumatera Utara. Dari dua operasi tersebut, masing-masing kepala daerah akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi.
Dugaan kebocoran mulai mencuat pada Rabu (1/7/2026) sekitar pukul 21.00 WIB ketika Syah Afandin disebut menghubungi seorang pria bernama Yaqub untuk mengatur pertemuan usai menghadiri kegiatan Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI).
Namun, sekitar pukul 23.00 WIB, sopir Syah Afandin bernama Zulkifli menghubungi Yaqub dan meminta agar rencana perjalanan dibatalkan setelah diperoleh informasi bahwa tim KPK telah berada di Kabupaten Langkat.
Meski demikian, upaya tersebut tidak berhasil menghindarkan penangkapan. Tim KPK akhirnya mengamankan Syah Afandin saat berada dalam perjalanan menuju Kota Binjai.
Dalam operasi tersebut, penyidik turut mengamankan uang tunai sebesar Rp100 juta yang ditemukan dibawah jok kursi penumpang depan mobil yang digunakan Syah Afandin.
Kini, selain mengusut perkara pokok dugaan korupsi, perhatian khalayak ramai juga tertuju pada kemungkinan adanya pihak yang membocorkan informasi operasi rahasia KPK. Bila dugaan tersebut terbukti, evaluasi internal yang dijanjikan KPK diperkirakan akan menjadi langkah penting untuk memperkuat kerahasiaan setiap operasi penindakan dimasa mendatang.
Editor: Misno






Discussion about this post