Informasinasional.id-MEDAN.Pemerintah Pusat mengakomodir Dana Bagi Hasil (DBH) Kelapa Sawit. Hal itu terjadi menyusul terbitnya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antar Pemerintah Daerah (HKPD).
Pemerintah Provinsi Sumatera Utara mengapresiasi terakomodirnya DBH Sawit. Pemprov Sumut akan berjuang terus mengoptimalkan penerimaan dari sektor sawit.
“Lahan sawit kita kurang lebih 2 juta hektar, namun, dana yang kembali ke daerah dari sektor ini kurang signifikan, karena itu kita ingin memaksimalkanya,” kata Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Sumut, Ismail P Sinaga, Jumat (25/11/2022), usai Rakor Optimalisasi Penerimaan Daerah dari Sektor Sawit bersama KPK RI dan perwakilan Pemda se-Sumut, di Aula Tengku Rizal Nurdin, Rumah Dinas, Jalan Jenderal Sudirman Medan.
Sebagaimana diketahui, selama ini pembagian pendapatan sektor kelapa sawit masih berupa program seperti replanting atau beasiswa untuk para petani, belum dalam bentuk Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Ismail Sinaga mengatakan upaya optimalisasi itu sudah lama diperjuangkan Pemprov Sumut. KPK kemudian ikut berperan dan memediasi pertemuan dengan, DJPK, Kementerian Keuangan.
“Kita bersyukur KPK memediasi untuk mendengar penjelasan dari DJPK terkait DBH sawit dan saat ini kita seluruh kabupaten/kita sedang mengumpulkan data terkait kelapa sawit agar datanya menyatu dan terintegerasi,” kata Ismail.
Sementara itu, Kepala Subdit DBH, Direktorat Dana Transfer Umum, DJPK Kemenkeu, Mariana Dyah Savitri, mengatakan saat ini pihaknya sedang menyusum regulasinya.
Menurutnya, tahun ini sebesar Rp 4,3 triliun sektor kelapa sawit kembali ke daerah secara nasional, tetapi untuk tahun 2023 pihaknya merumuskannya.
“Tahun depan sudah ada DBH sawit, tetapi kami masih merumuskan regulasinya, begitu juga dengan perhitungannya,” kata Mariana Dyah Savitri.
Hadir pada acara rakor tersebut Kasatgas Korsupgah KPK RI Wilayah I, Maruli Tua Manurung, serta OPD terkait Pemprov Sumut. Hadir juga jajaran OPD kabupaten/kota se-Sumut dan jajaran inspektorat.(mbd)
Editor: Misno