Informasinasional.com
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita
No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita
No Result
View All Result
Informasinasional.com
No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita

Mantan Kadispora Karo Dituntut 5 Tahun Penjara

16/01/2023 12:13
in HUKUM
0
Mantan Kadispora Karo Dituntut 5 Tahun Penjara

Jaksa penuntut hukum saat membacakan nota tuntutannya kepada terdakwa mantan Kadispora Karo di Pengadilan Tipikor Medan.  (sirzul)

0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

INformasinasional.com – MEDAN. Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Kabupaten Karo, Robert Perangin-angin dituntut agar dipidana 5,5 tahun penjara dalam sidang secara online di Ruang Cakra 4 Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (16/1/2023) sore.

Selain itu, terdakwa juga dituntut pidana denda Rp200 juta subsider (bila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana selama) 6 bulan kurungan.

JPU pada Kejari Karo dalam surat tuntutannya mengatakan, dari fakta-fakta terungkap di persidangan, terdakwa dinilai telah memenuhi unsur melakukan tindak pidana Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

Yakni melakukan atau turut serta secara melawan hukum memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi yang mengakibatkan kerugian keuangan negara, sebagaimana dakwaan primair.

“Hal memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah, berbelit-belit memberikan keterangan serta tidak mengembalikan kerugian keuangan negara,” urai JPU pengganti Reza.

Sedangkan keadaan meringankan, terdakwa kooperatif di persidangan, belum pernah dihukum dan mem sesali perbuatannya.

Robert Perangin-angin juga dituntut dengan pidana tambahan membayar uang pengganti (UP) kerugian keuangan negara sebesar Rp313.784.385.

Dengan ketentuan, sebulan setelah perkaranya berkekuatan hukum tetap, harta benda terpidana disita kemudian dilelang JPU. Bila nantinya juga tidak mampu menutupi UP tersebut, maka diganti dengan pidana 2 tahun dan 8 bulan penjara.

Hakim ketua Ahmad Sumardi pun melanjutkan persidangan, Rabu (18/1/2023) lusa dengan agenda mendengarkan nota keberatan (pledoi) dari terdakwa maupun tim penasihat hukumnya.

Robert Perangin-angin didakwa melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama Perbahanen Ginting selaku Direktur CV Pratama Madia, M Anas Purba (Direktur CV Trio), Toris Bangun (Direktur CV Terbangun) Permata dan Bima Rimbaya (Direktur CV Poetra Bahagia) sesuai dengan peranannya masing-masing.

Baca juga  Hakim Bacakan Vonis 1 Tahun Terhadap Bos Judi Komplek Asia Mega Mas, Bernada Pelan

Bukan hanya sengaja memecah pekerjaan Pengadaan Fasilitas Olahraga di Stadion Samura Kabanjahe Tahun Anggaran (TA) 2019 untuk menghindari mekanisme tender (lelang).

Warga Jalan Veteran, Gang Sempakata, Kelurahan Kampung Dalam, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo itu malah memegang rangkap jabatan. Selain sebagai Pengguna Anggaran (PA), juga sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Dinas yang dipimpin terdakwa mendapatkan alokasi dana Rp1,6 miliar untuk pembangunan Gelanggang Olahraga Stadion Samura di Desa Samura  Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo.

Robert Perangin-angin juga mengintervensi pemilihan pemenang pelaksana kegiatan/penyedia, tidak bekerja secara profesional, tidak mengendalikan kontrak, membuat dokumen-dokumen pencairan tidak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya, tidak mengelola anggaran secara tertib.

Reporter : Sirzul

Editor : Misno

Post Views: 268
Previous Post

Soal Penangkapan 3 BD 998 Butir Ekstasi, Awi Manager KTV New Stroom: Itu Anggota OKP!

Next Post

PKS Ingin Cawapres Anies Teruji Punya Kapasitas Menang Tinggi

Next Post
PKS Ingin Cawapres Anies Teruji Punya Kapasitas Menang Tinggi

PKS Ingin Cawapres Anies Teruji Punya Kapasitas Menang Tinggi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERBARU

Mahasiswa Universitas Darma Agung Menggugat, Nilai Terancam Tak Masuk PDDikti, Uang Kuliah Diminta Dikembalikan

Mahasiswa Universitas Darma Agung Menggugat, Nilai Terancam Tak Masuk PDDikti, Uang Kuliah Diminta Dikembalikan

15/07/2025 17:15
Pemerintah Desa Awoni Genjot Pembangunan, Semenisasi Jalan Usaha Tani Jadi Prioritas Dana Desa 2025

Pemerintah Desa Awoni Genjot Pembangunan, Semenisasi Jalan Usaha Tani Jadi Prioritas Dana Desa 2025

15/07/2025 16:40
Tragedi di Alun-Alun Stabat, Remaja Putri Tewas Tertimpa Cabang Pohon Pelindung, Warga Pertanyakan Keselamatan Publik

Tragedi di Alun-Alun Stabat, Remaja Putri Tewas Tertimpa Cabang Pohon Pelindung, Warga Pertanyakan Keselamatan Publik

15/07/2025 16:21
Bupati Pasbar Minta Pendamping Desa Awasi Seluruh Program Pemerintah

Bupati Pasbar Minta Pendamping Desa Awasi Seluruh Program Pemerintah

15/07/2025 16:13

Follow Us

Informasinasional.com

Informasi Yang Menambah Wawasan

KURS BANK INDONESIA (BI)

KATEGORI

  • ADVETORIAL (16)
  • AGRIBISNIS (40)
  • BERITA VIDIO (36)
  • DAERAH (2,237)
  • Desa Kita (5)
  • EKONOMI (539)
  • HUKUM (938)
  • INSFRASTRUKTUR (275)
  • INTERNASIONAL (479)
  • KRIMINAL (397)
  • KULINER (38)
  • NASIONAL (669)
  • OLAHRAGA (598)
  • OPINI (32)
  • OTOMOTIF (40)
  • PERISTIWA (1,139)
  • PILKADA (63)
  • POLITIK (481)
  • RAGAM (163)
  • TRENDING (1,828)
  • UMUM (578)
  • VIDIO (13)
  • REDAKSI
  • ABOUT-US
  • PEDOMAN MEDIA SIBER

© 2023 Informasinasional.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita

© 2023 Informasinasional.com